ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Ingin Jadi Pangkalan Resmi LPG Pertamina? Ini Syaratnya!

Pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi menjamin harga sesuai HET dan takaran yang akurat. Foto/Dokumentasi Pertamina
Pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi menjamin harga sesuai HET dan takaran yang akurat. Foto/Dokumentasi Pertamina

SURABAYA – Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan penjualan LPG 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan tersebut mendorong banyak pihak untuk mengetahui persyaratan menjadi pangkalan resmi. Pertamina Patra Niaga pun menjelaskan detail persyaratan tersebut.

Proses menjadi pangkalan resmi LPG Pertamina diawali dengan pengajuan kepada agen LPG setempat. Pengajuan hanya diterima di wilayah yang belum memiliki atau masih memungkinkan pendirian pangkalan LPG.

Calon pangkalan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yang terpenting, pendaftar harus perorangan, bukan badan usaha.

Dokumen persyaratan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), dan kontrak resmi dengan agen LPG.

Selain itu, calon pangkalan wajib memiliki rekening bank untuk transaksi non-tunai (cashless) dan harus mendaftar sebagai merchant di aplikasi pangkalan resmi Pertamina. Hal ini untuk menjamin transparansi dan kemudahan transaksi.

Ada dua jalur utama untuk menjadi pangkalan resmi. Pertama, melalui kontrak langsung dengan agen LPG. Kedua, melalui rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin distribusi LPG 3 kg yang tepat sasaran dan terkontrol.

"Kami berharap masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan resmi terdekat melalui layanan pencarian online yang telah kami sediakan atau melalui Call Center 135," ujarnya.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menambahkan bahwa pembelian di pangkalan resmi menjamin harga sesuai HET dan takaran yang akurat.

"Saat ini, terdapat lebih dari 46.000 pangkalan LPG 3 kg di Regional Jatimbalinus, tersebar di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat," kata Ahad.

Berikut Syarat Pangkalan Pertamina :

- Pengajuan menjadi Pangkalan ke Agen LPG
- Di wilayah yang belum ada / masih memungkinkan pendirian pangkalan LPG
- Perorangan bukan Badan Usaha
- Dokumen : KTP, KK, SKU, Kontrak dengan Agen
- Rekening Bank utk Cashless
- Registrasi Merchant Apps Pangkalan

Pangkalan berkontrak dengan Agen atau ada rekomendasi dari Pemda setempat untuk menjadi pangkalan.

Editor : Alim Perdana