SHOLAT JUMAT adalah salah satu ibadah yang sangat penting dalam agama Islam. Kewajibannya jelas ditujukan kepada pria Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, bagaimana dengan wanita?
Apakah mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat di masjid, atau mereka cukup melaksanakan sholat Dzuhur di rumah?
Dan apakah diperbolehkan bagi pengurus masjid untuk mengajak atau mempersilakan wanita untuk ikut sholat Jumat di masjid, meskipun sebelumnya hal ini tidak dilakukan?
Artikel ini bertujuan untuk mengupas secara komprehensif tentang hal tersebut, baik dari perspektif fiqih Islam, syarat-syarat yang perlu dipenuhi wanita jika ingin melaksanakan sholat Jumat di masjid, serta pertimbangan sosial dan kebijakan praktis yang perlu diperhatikan oleh pengurus masjid.
Semoga artikel ini memberikan pencerahan dan manfaat bagi kita semuanya.
1. Sholat Jumat Bagi Wanita dalam Perspektif Fiqih
Sholat Jumat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Namun, kewajibannya hanya ditujukan kepada pria Muslim yang memenuhi syarat tertentu, seperti baligh, berakal, dan tidak sedang musafir.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW: "Sholat Jumat itu wajib bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan tidak dalam perjalanan" (HR. Muslim). Sedangkan bagi wanita, sholat Jumat tidak diwajibkan, melainkan sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi mereka.
Keempat madzhab fiqih utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat. Sebagai gantinya, mereka harus melaksanakan sholat Dzuhur di rumah (al-Suyuti, al-Khulasa, edisi 2001; al-Nawawi, al-Majmu’ Jilid 4, edisi 2005).
Namun, jika seorang wanita memilih untuk hadir di masjid dan melaksanakan sholat Jumat, hal tersebut tetap diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
2. Syarat-Syarat Wanita Mengikuti Sholat Jumat di Masjid
Setiap madzhab dalam fiqih Islam memiliki pendapat yang sedikit berbeda, namun pada dasarnya mereka sepakat bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi wanita yang ingin melaksanakan sholat Jumat di masjid. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?.
Berikut penjelasanya.
• Menjaga Aurat dan Etika Berpakaian: Dalam setiap madhhab, wanita yang hadir di masjid untuk sholat Jumat harus menutup aurat dengan sempurna.
Pakaian yang dikenakan harus sesuai dengan ketentuan syariat, yakni menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, serta tidak menarik perhatian orang lain (al-Nawawi, al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab, Jilid 4, edisi 2005; al-Marghinani, al-Hidayah, Jilid 1, edisi 2007).
• Tidak Menimbulkan Fitnah: Kehadiran wanita di masjid untuk sholat Jumat harus dilandasi dengan niat ibadah dan tidak boleh menimbulkan fitnah. Artinya, wanita harus menjaga perilaku dan etika sosial agar tidak mengganggu jamaah laki-laki atau menimbulkan kerusakan dalam masyarakat.
Sebagaimana dinyatakan oleh al-Nawawi dalam al-Majmu’, wanita harus memastikan kehadirannya tidak mengganggu ketertiban masjid atau jamaah lainnya (al-Nawawi, al-Majmu', Jilid 4, edisi 2005).
• Tempat Sholat yang Terpisah: Di beberapa masjid, biasanya ada ruang khusus untuk wanita agar mereka bisa sholat dengan nyaman dan tanpa mengganggu jamaah laki-laki. Jika ruang khusus tidak tersedia, wanita dapat melaksanakan sholat di bagian belakang masjid yang terpisah dari barisan laki-laki (Ibn Qudamah, al-Mughni, Jilid 2, edisi 2008).
• Kehadiran Tidak Mengganggu Jamaah Laki-laki: Wanita yang hadir di masjid untuk sholat Jumat perlu memastikan bahwa kehadirannya tidak mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan sholat jamaah laki-laki.
Ibn Qudamah dalam al-Mughni mengingatkan agar wanita tidak berada di depan jamaah laki-laki, dan sebaiknya sholat di bagian belakang masjid atau ruang yang terpisah (Ibn Qudamah, al-Mughni, Jilid 2, edisi 2008).
3. Pertimbangan Sosial dan Praktis
Meskipun dalam fiqih tidak ada larangan bagi wanita untuk mengikuti sholat Jumat di masjid, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengurus masjid atau takmir masjid yang hendak membuat kebijakan ini.
Berikut beberapa hal yang harus dipertimbangkan:
• Kesiapan Fasilitas Masjid: Jika sebelumnya tidak ada kebiasaan wanita sholat Jumat di masjid tersebut, penting bagi pengurus masjid untuk mempersiapkan fasilitas yang memadai untuk kenyamanan wanita. Fasilitas seperti ruang khusus wanita atau area sholat yang terpisah sangat penting agar wanita dapat beribadah dengan baik, sesuai dengan ketentuan syariat.
• Sosialisasi kepada Jamaah: Kebijakan untuk mengajak wanita ikut sholat Jumat di masjid harus disosialisasikan dengan baik kepada jamaah. Hal ini untuk menghindari kebingungan atau penolakan yang mungkin timbul di kalangan masyarakat, serta untuk memastikan bahwa niat baik dan tujuan dari kebijakan ini dapat dipahami dengan jelas oleh semua pihak.
• Keharmonisan dalam Beribadah: Salah satu prinsip penting dalam sholat berjamaah adalah menjaga kekhusyukan dan keharmonisan dalam beribadah. Oleh karena itu, pengurus masjid perlu memastikan bahwa keberadaan wanita di masjid tidak mengganggu kenyamanan jamaah laki-laki, baik dari segi fisik maupun psikologis.
4. Penting Bagi Pengurus Masjid
Jika pengurus masjid memutuskan untuk mengajak atau mempersilakan wanita untuk melaksanakan sholat Jumat di masjid, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
• Penyediaan Ruang Khusus atau Terpisah: Sebaiknya masjid menyediakan ruang khusus atau area terpisah untuk wanita agar mereka dapat sholat dengan nyaman dan tidak mengganggu jamaah laki-laki. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam fiqih Islam yang menjaga agar wanita dapat beribadah dengan tenang dan tidak menimbulkan kerusakan sosial (Ibn Qudamah, al-Mughni, Jilid 2, edisi 2008).
• Sosialisasi yang Bijaksana: Pengurus masjid perlu melakukan sosialisasi yang bijaksana dan penuh pengertian kepada jamaah tentang kebijakan ini agar tidak menimbulkan kekhawatiran atau penolakan. Penjelasan yang jelas tentang tujuan dan manfaat dari kebijakan ini akan membantu masyarakat memahami dengan lebih baik.
• Memastikan Keamanan dan Kenyamanan: Pengurus masjid juga harus memastikan bahwa wanita yang hadir merasa aman dan nyaman, baik dalam hal fasilitas yang tersedia maupun dalam hal atmosfer ibadah yang khusyuk.
Penutup
Sholat Jumat adalah ibadah yang sangat penting dalam Islam. Meskipun tidak diwajibkan bagi wanita, mereka tetap diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ibadah ini di masjid dengan syarat-syarat tertentu.
Pengurus masjid memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan bijaksana, dengan mempertimbangkan baik sisi fiqih maupun aspek sosial yang ada.
Sebagai informasi, edukasi dan inspirasi, artikel ini boleh disebarkan, agar umat Islam semakin paham tentang hak-hak mereka dalam beribadah, agar tidak menimbulkan fitnah, dan agar setiap kebijakan yang diambil oleh pengurus masjid dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak.
Semoga Allah senantiasa memberkahi setiap langkah kita dalam menebarkan kebaikan dan kemaslahatan bagi ummat. Amin.
Penulis: Ulul Albab
Dewan Masjid Subulus-Salam GWA Sidoarjo
Ketua ICMI Orwil Jawa Timur
________________________________________
Daftar Sumber Referensi (Pustaka):
1. Al-Nawawi, al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab, Jilid 4, edisi 2005.
2. Ibn Qudamah, al-Mughni, Jilid 2, edisi 2008.
3. Al-Suyuti, al-Khulasa, edisi 2001.
4. Al-Marghinani, al-Hidayah, Jilid 1, edisi 2007.
5. HR. Muslim, hadits no. 2.
Editor : Alim Perdana