SURABAYA - Di tengah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Ali Sahab SIP MSi, Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), mengungkap kekhawatirannya terhadap independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Meskipun jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) semakin menurun dari tahun ke tahun, perubahan Undang-Undang KPK melalui UU No. 19 Tahun 2019 menimbulkan kekhawatiran besar terhadap independensi KPK. Lembaga ini sekarang berada di bawah Presiden, membuka potensi konflik kepentingan," tegas Ali.
Ali menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam memberantas korupsi saat ini adalah mempertahankan independensi institusi KPK. Proses seleksi pimpinan KPK yang diusulkan Presiden kepada DPR seringkali dipengaruhi oleh kepentingan politik.
"Ketua KPK terpilih cenderung akan 'manut' kepada Presiden. Potensi penyalahgunaan kewenangan, seperti memeriksa lawan politik Presiden, menjadi risiko nyata," jelasnya.
Selain itu, faktor kultural juga menjadi penghambat. "Korupsi sering kali dianggap lumrah, bahkan menjadi bagian dari budaya. Ini harus diubah melalui pendidikan karakter dan penanaman nilai antikorupsi sejak dini," tambah Ali.
Menurut Ali, pendidikan politik dan karakter sejak dini sangat penting untuk mencegah korupsi. Ia menyarankan agar nilai-nilai antikorupsi, seperti kejujuran dan tidak mengambil hak orang lain, diinternalisasikan ke anak-anak sejak pendidikan dasar.
"Jika anak-anak sejak kecil sudah memahami pentingnya integritas, maka diharapkan hal ini akan tercermin saat mereka dewasa dan memegang peran penting di masyarakat," ujarnya.
Ali juga menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia bergantung pada keberanian untuk menjaga independensi KPK dan memperkuat payung hukum pemberantasan korupsi. Ia menyebutkan bahwa UU perampasan aset harus segera disahkan untuk memperkuat tugas dan fungsi KPK.
“Harapan saya, di masa depan, KPK tidak lagi kita perlukan karena korupsi sudah benar-benar hilang. Maka dari itu, mari kita bersama mendukung pemberantasan korupsi secara konsisten, baik melalui pendidikan, penguatan institusi, maupun partisipasi aktif dalam pengawasan kebijakan publik,” pungkasnya.
Editor : Alim Perdana