SURABAYA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 131 Tahun 2024.
Kenaikan tarif ini, yang seharusnya berlaku mulai 1 November 2024, ditunda dengan alasan perlunya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengungkapkan kekhawatirannya atas penundaan ini.
"Kami berharap penundaan ini tidak berlangsung lama, mengingat kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan," ujar Khoiri dalam keterangan persnya, Senin (4/11/2024).
Soetomo menjelaskan bahwa para pengusaha angkutan penyeberangan tengah menghadapi kesulitan besar dalam menutup biaya operasional yang terus meningkat sejak tahun 2019.
"Banyak perusahaan yang kesulitan membayar gaji karyawan, bahkan terpaksa mencicil atau terlambat membayar. Beberapa perusahaan bahkan terpaksa menghentikan operasionalnya," ungkapnya.
Soetomo juga menjelaskan bahwa usulan kenaikan tarif sebenarnya telah diajukan oleh Gapasdap sejak 24 April 2024 melalui surat kepada Menteri Perhubungan. Usulan tersebut baru disetujui pada 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5%.
"Kenaikan ini sebenarnya untuk menutup kekurangan dari perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 31,8%, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019," tegas Soetomo.
Soetomo menekankan bahwa sejak usulan diajukan, kurs dollar AS telah mengalami kenaikan signifikan, dari Rp13.931 per USD menjadi hampir Rp16.000 per USD. Padahal, 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS.
"Jika tidak dilakukan penyesuaian tarif, kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Soetomo meyakini bahwa kenaikan tarif sebesar 5% ini tidak akan membebani konsumen secara signifikan. Sebagai contoh, untuk lintas Merak-Bakauheni, kenaikan tarif untuk penumpang hanya Rp700, sementara untuk kendaraan barang naik Rp70.000.
"Jika kenaikan tersebut dibagi tonase barang yang dimuat di truk, misalkan beras sebanyak 30 ton, maka kenaikan tarif tersebut hanya memiliki pengaruh kenaikan harga Rp3/kg. Atau jika barang tersebut beras seharga Rp10.000, maka kenaikannya hanya 0,03% saja," paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa penundaan kenaikan tarif dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat.
"Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa," ujar Risyapudin.
Meskipun demikian, Gapasdap berharap penundaan tersebut tidak terlalu lama agar kenaikan tarif dapat segera diberlakukan.
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat membantu pengusaha angkutan penyeberangan untuk bertahan dan terus memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Editor : Alim Perdana