Usut Aliran Pungli ESDM Jatim Rp687 Juta ke Mantan Kadis, Kejati Periksa 21 Saksi

ayojatim.com
Kejati Jatim kini periksa 21 orang saksi mengusut kasus pungli di Dinas ESDM Jawa Timur. (Dok. Ayojatim.com).

Ayojatim.com - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan izin di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini memperdalam temuan aliran dana ratusan juta rupiah yang mengarah ke mantan pejabat dinas tersebut.

Baca juga: Kejati Jatim Usut Aliran Pungli Perizinan ESDM Rp 687,5 Juta

Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menyampaikan bahwa fakta persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana pungli sebesar Rp687,5 juta. Uang tersebut diduga mengalir kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR.

Dana ratusan juta itu disinyalir berasal dari dua pejabat internal ESDM, yakni almarhum OS (mantan Kabid Pertambangan) senilai Rp552,5 juta, dan tersangka ED (Kabid GAT) sebesar Rp135 juta.

"Saat ini penyidik memfokuskan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan guna mengonfirmasi kebenarannya melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan," kata Adnan, Kamis (29/10/2026).

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyebut timnya telah memanggil 29 orang saksi untuk mengurai kasus ini secara utuh.

Dari total saksi yang dipanggil, sebanyak 21 orang di antaranya sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Baca juga: Memutus Rantai Korupsi: Dari Harvard Hingga Mimbar Masjid

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata John.

Kejati Jatim pun menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut para saksi yang dipanggil untuk diperiksa:

11 orang dari unsur Dinas ESDM Jatim

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Tembus Rp41,48 M

4 orang pengusaha pemohon izin tambang

3 orang dari pihak lain/swasta

3 orang saksi yang sekaligus berstatus tersangka perkara sebelumnya

1 orang ahli pidana 

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru