Konsumen Apartemen di Surabaya Menang Gugatan, P3SRS Watch Sentil Pemkot soal Hunian Vertikal

ayojatim.com
R. Rio Suspra Anggoro, kuasa hukum para penggugat bersama tim. (Dok. Istimewa).

SURABAYA, AYOJATIM.COM - Tiga pembeli unit apartemen yang dikelola PT Trans Properti Indonesia akhirnya bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan mereka dan menyatakan pihak pengembang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam putusan yang dibacakan melalui sistem e-court dengan perkara nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut, majelis hakim mewajibkan PT Trans Properti Indonesia untuk mengembalikan seluruh uang pembayaran milik ketiga penggugat, yakni Juliani, Joanna, dan Daniel, sebesar Rp3,873 miliar.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Pailit PT Kedap Sayaaq, KY dan MA Didesak Usut Dokumen Kunci di PN Surabaya

Tak hanya itu, pengembang juga dihukum membayar ganti rugi sebesar 3 persen dari total nilai tersebut.

Gugatan ini dilayangkan lantaran ketiga pembeli tak kunjung menerima unit apartemen yang mereka beli, padahal seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sejak 2024 lalu. Hakim menilai pengembang terbukti menjual unit tanpa kepastian objek serta kejelasan waktu serah terima.

Kuasa hukum para penggugat dari Eklesia Nusantara Firma Hukum, R. Rio Suspra Anggoro, yang didampingi Josua Pattiwael dan Patria, menyambut baik putusan tersebut.

“Kami bersyukur, perjuangan klien kami selama ini untuk meminta pengembalian uang terpenuhi, termasuk ganti ruginya,” kata Rio kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Kendati demikian, pertimbangan hukum lengkap atas perkara ini belum dipelajari secara utuh mengingat berkas putusan baru saja diterima. Pihak tergugat sendiri masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Kemenangan konsumen ini pun mematik perhatian lembaga pengawas P3SRS Watch. Presidium P3SRS Watch, Sony Saragih, menilai putusan PN Surabaya ini bukan sekadar kemenangan tiga orang pembeli, melainkan sinyal kuat bahwa persoalan tata kelola hunian vertikal di Kota Pahlawan sudah memasuki titik krusial.

Baca juga: Dugaan Permainan 'Going Concern' dan Obral Aset di Balik Pailitnya PT Kedap Sayaaq

“Ini momentum penting. Banyak sekali kekecewaan warga terhadap proyek apartemen di Surabaya,” katanya.

Sony mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tak lagi bersikap pasif dan 'cuci tangan' terhadap polemik hunian bertingkat yang kian menjamur.

“Surabaya ke depan akan semakin banyak hunian bertingkat. Kalau pemerintah selalu menjaga jarak dari persoalan yang justru menyangkut otoritasnya, itu yang menjadi masalah,” tegasnya.

P3SRS Watch mencatat, pendampingan warga di sektor hunian vertikal mendesak untuk terus dilakukan. Pihaknya sempat mendampingi 49 penghuni Apartemen Gunawangsa Tidar yang berjuang menyelesaikan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), hingga warga di kawasan Bale Hinggil.

Baca juga: Gugatan Nany Widjaja Tak Diterima, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding

Pengalaman tersebut membuktikan pentingnya porsi pihak ketiga yang netral guna menjembatani sengketa antara penghuni dan pengembang tanpa harus selalu berujung di meja hijau.

Putusan majelis hakim PN Surabaya ini menjadi penegasan sekaligus peringatan keras bagi para pelaku usaha properti: transaksi jual-beli wajib memiliki kepastian objek dan waktu penyerahan. Jika diabaikan, persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan tanggung jawab hukum yang berkonsekuensi finansial nyata.

Sementara hingga kini, kuasa hukum tergugat, Dhika Tanzil, memilih enggan memberikan komentar saat dimintai konfirmasi awak media terkait putusan tersebut.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru