SURABAYA – Musisi ternama asal Surabaya, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo (Dhani Dewa 19) menyerap aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam dialog kebangsaan di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya, Jumat (2/10/2026).
Dialog bertajuk “Serap Aspirasi Publik: Kecermatan Rakyat untuk RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi Menuju Indonesia Bersih” tersebut menjadi ruang bagi masyarakat, khususnya sivitas akademika, untuk menyampaikan pandangan mengenai regulasi yang tengah dibahas di tingkat nasional.
Baca juga: Delapan Dekan dan Dua Kepala Badan UNITOMO Surabaya Resmi Dilantik
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasannya, termasuk penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana, perlindungan hak warga negara, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Rektor Unitomo, Prof. Siti Marwiyah, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran untuk menjadi ruang terbuka bagi masyarakat dalam menyampaikan gagasan mengenai persoalan kebangsaan.
“Kami berharap dialog ini menjadi ruang pertukaran gagasan yang konstruktif. Perguruan tinggi harus mampu memberikan kontribusi pemikiran terhadap persoalan bangsa, termasuk dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Siti Marwiyah.
Guru Besar bidang Hukum Tata Negara itu menilai kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, tetapi juga dapat mempertemukan akademisi, masyarakat dan pengambil kebijakan dalam membahas persoalan publik.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengatakan penyerapaan aspirasi diperlukan agar pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak hanya berlangsung di ruang parlemen.
Baca juga: Perkuat Daya Saing Wisata Trowulan, 154 Mahasiswa Unitomo Garap 14 RT di Bejijong Mojokerto
“Saya datang ke Unitomo untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Undang-Undang Perampasan Aset merupakan isu penting, sehingga publik perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kekhawatirannya,” kata Ahmad Dhani.
Dalam dialog tersebut, Ahmad Dhani juga membuka ruang diskusi dengan peserta mengenai arah pemberantasan korupsi serta kebutuhan menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum.
Penyerapan aspirasi publik menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR sebelumnya juga menyatakan pentingnya melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya substansi RUU tersebut.
Baca juga: Dies Natalis ke-45 Unitomo, Perjalanan Tiga Bulan Meneguhkan Tridarma dan Memperluas Jejak Global
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah bagaimana memperkuat mekanisme pemulihan aset tanpa mengabaikan perlindungan hak masyarakat dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan. DPR juga tengah mendalami sejumlah mekanisme, termasuk perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah.
Melalui forum tersebut, Unitomo menempatkan kampus sebagai ruang partisipasi publik dalam membahas isu kebangsaan. Masukan yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi dalam pembahasan agenda legislasi nasional.
Bagi Unitomo, keterlibatan sivitas akademika dan masyarakat dalam pembahasan kebijakan publik menjadi bagian dari peran perguruan tinggi sebagai ruang pertukaran gagasan dan pengembangan pemikiran kebangsaan.
Editor : Amal Jaelani