Kuasa Hukum PT Taman Timur Regensi Bantah Tudingan Soal Status Tanah dan Sempadan Saluran Air

ayojatim.com
Kuasa hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto Prasongko (kanan) menunjukkan dokumen saat konferensi pers di Surabaya, Sabtu (26/9/2026). Foto: AML/Ayojatim

SURABAYA, AYOJATIM.COM — Kuasa hukum PT Taman Timur Regensi angkat bicara terkait aksi demonstrasi kelompok pembudidaya ikan atau Pokdakan Cahaya Keputih yang mempersoalkan pembangunan kawasan perumahan di Keputih, Surabaya.

Kantor Hukum Oktavianto Prasongko selaku kuasa hukum PT Taman Timur Regensi menyatakan pembangunan tersebut telah dilakukan di atas tanah yang memiliki dokumen hak serta berdasarkan sejumlah perizinan yang diterbitkan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Surabaya, Sabtu (26/9/2026), sebagai tanggapan atas sejumlah tuntutan masyarakat dan hasil hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Kuasa hukum menyebut PT Taman Timur Regensi merupakan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 06221 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada 22 Mei 2023.

HGB tersebut merupakan hasil pemecahan dari HGB Nomor 05902. Menurut kuasa hukum, proses pemecahan juga disertai pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan yang dituangkan dalam Surat Ukur Nomor 04275/KEPUTIH/2023.

Dalam dokumen tersebut, batas sisi utara bidang tanah disebut berbatasan langsung dengan bibir saluran air.

"PT Taman Timur Regensi merupakan pihak yang memperoleh dan menguasai tanah berdasarkan dokumen hak atas tanah yang sah," kata kuasa hukum dalam keterangannya.

Selain persoalan status tanah, kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa pembangunan kawasan perumahan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan pemerintah.

Perusahaan disebut telah memiliki sejumlah dokumen dan persyaratan pembangunan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Teknis Arahan Sistem Drainase, Standar Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas, serta Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

SKRK tersebut diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada 10 Maret 2026.

Perusahaan juga disebut telah memiliki dokumen UKL-UPL. Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut dokumen lingkungan tersebut sedang disesuaikan menjadi AMDAL karena adanya penyatuan kegiatan pembangunan perumahan.

Kuasa hukum juga merujuk Resume Hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 23 September 2026. Dalam resume tersebut, disebutkan bahwa PT Taman Timur memiliki alas hak berupa HGB yang diterbitkan BPN serta sesuai dengan SKRK dan site plan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah tuntutan agar perusahaan menyediakan sempadan sungai selebar tujuh meter.

Kuasa hukum PT Taman Timur Regensi menilai tuntutan tersebut perlu dilihat dari status objek saluran air yang berada di sisi utara lahan perusahaan.

Menurut mereka, berdasarkan dokumen hasil rapat koordinasi terkait permohonan persetujuan lingkungan, badan air di sebelah utara site plan disebut berfungsi sebagai saluran pembuangan atau drainase.

Saluran tersebut juga disebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai saluran drainase.

Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat ketentuan mengenai sempadan sungai tujuh meter tidak dapat serta-merta diterapkan terhadap objek tersebut.

"Objek yang dipersoalkan telah diidentifikasi dan dicatat sebagai saluran pembuangan atau drainase," demikian keterangan kuasa hukum.

Keterangan tersebut juga merujuk Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang RTRW Kota Surabaya 2025–2045.

Kuasa hukum menyatakan saluran di sisi utara HGB Nomor 06221 tidak dikategorikan sebagai sempadan sungai maupun sempadan pantai dalam dokumen tata ruang yang mereka rujuk.

SKRK yang dimiliki perusahaan juga disebut mengidentifikasi objek di sisi utara persil sebagai saluran air.

PT Taman Timur Regensi Bantah Tutup Akses Petani Tambak

PT Taman Timur Regensi juga membantah tudingan tidak memberikan akses bagi petani tambak di kawasan tersebut.

Kuasa hukum menyatakan perusahaan telah menyediakan akses menuju kawasan tambak di sisi selatan melalui persil perusahaan dengan HGB Nomor 02850.

Pada 2023, perusahaan juga disebut membangun jembatan besi yang diperuntukkan membantu akses para petani tambak.

Menurut kuasa hukum, pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Serah terima jembatan disebut disaksikan sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan Pokdakan Cahaya Keputih.

"Pada saat ini, akses tersebut masih digunakan oleh para petani tambak dalam aktivitas sehari-hari," kata kuasa hukum.

PT Taman Timur Regensi menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, perusahaan meminta setiap tuntutan didasarkan pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Perusahaan juga menyebut telah mempekerjakan sekitar 30 warga sekitar secara langsung, di luar tenaga kerja yang disediakan melalui vendor atau pihak ketiga.

Kuasa hukum berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan verifikasi terhadap dokumen pertanahan, tata ruang, perizinan, site plan hingga kondisi di lapangan.

Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan aksi demonstrasi yang terus berlangsung dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kegiatan usaha dan mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

Mereka meminta pihak-pihak yang mempersoalkan produk hukum atau perizinan perusahaan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

"Persoalan ini pada dasarnya dapat diuji secara objektif melalui dokumen pertanahan, peta bidang, surat ukur, SKRK, RTRW, dokumen perizinan, site plan, serta kondisi lapangan," ujar kuasa hukum.

Pernyataan tersebut merupakan versi PT Taman Timur Regensi melalui kuasa hukumnya. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, keterangan dari Pokdakan Cahaya Keputih maupun instansi pemerintah terkait mengenai status saluran air, sempadan, perizinan, dan akses tambak tetap diperlukan.

Editor : Amal Jaelani

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru