JAKARTA, AYOJATIM.COM – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Jawa Barat.
Pelaku berinisial TH alias Taufik Hidayat diamankan setelah sebelumnya menjadi buronan aparat penegak hukum dalam kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial.
Baca juga: Berikut Fakta Menarik Ridwan Kamil Setelah 29 Tahun Menikah dan Akhirnya Menempuh Jalur Perceraian
Momen penangkapan tersebut beredar luas melalui video yang diunggah akun Instagram apri_aldi749. Dalam rekaman itu, terduga pelaku terlihat turun dari kendaraan saat diamankan oleh anggota Jatanras yang melakukan operasi penangkapan.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang perempuan berinisial YTT, diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka serius. Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami sejumlah cedera pada bagian wajah dan mata sehingga harus menjalani penanganan medis intensif.
Peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan menjadi sorotan publik setelah kondisi korban tersebar melalui media sosial.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian terus berkembang untuk mengungkap kronologi lengkap, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam upaya membantu proses pencarian pelaku, Dedi sempat menyampaikan komitmennya memberikan apresiasi atau hadiah kepada pihak yang dapat memberikan informasi akurat mengenai keberadaan buronan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Taufik Hidayat guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
Apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku, tersangka dapat dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Editor : Amal Jaelani