Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo Ingatkan Pemkot Bandar Lampung Jangan Terjebak Mental Block dalam Berinovasi

Reporter : Diday Rosadi
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo saat kunjungan kerja ke Pemkot Bandar Lampung. foto: dok.bskdn.

BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengingatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tidak terjebak pada mental block yang selama ini kerap menghambat lahirnya inovasi daerah.

Menurutnya, inovasi tidak harus selalu rumit maupun berbasis digital, tetapi harus mampu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan pelayanan publik di masyarakat.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Pemda Berprestasi dalam Pengendalian Inflasi dan Pengentasan Kemiskinan

Demikian disampaikan Yusharto saat memberikan arahan mengenai penguatan ekosistem inovasi daerah di Kota Bandar Lampung.

Dia menegaskan,  inovasi daerah pada dasarnya merupakan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Selama ini kita sering maju mundur, ragu untuk melakukan inovasi karena dianggap terlalu sederhana. Sementara kalau kita tidak lakukan itu (inovasi), masyarakat kita tidak akan terlayani secara inklusif,” ungkap Yusharto di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung pada Selasa, 19 Mei 2026. 

Dia menjelaskan, ukuran kebaruan dalam inovasi tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pencetus inovasi, tetapi harus dilihat dari perspektif masyarakat sebagai penerima manfaat.

Sebuah program yang dianggap biasa di suatu wilayah, menurutnya, tetap dapat menjadi inovasi ketika diterapkan pada wilayah lain yang sebelumnya belum mendapatkan layanan serupa.

Sebagai contoh, Yusharto menyinggung layanan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah diterapkan di salah satu kecamatan, namun belum tersedia di kecamatan lain.

Ketika layanan tersebut dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang belum terjangkau, maka hal tersebut sudah termasuk inovasi daerah yang memberikan manfaat nyata dan memperluas layanan publik secara inklusif.

“Jadi jangan dilihat dari perspektif si pencetus, tetapi harus dilihat dari perspektif penerima inovasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusharto menekankan, inovasi daerah harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak menimbulkan pembebanan atau pembatasan pelayanan, sesuai dengan kewenangan daerah, serta dapat direplikasi oleh daerah lain.

Dirinya juga mengingatkan,  inovasi tidak identik dengan digitalisasi.

Baca juga: BSKDN Kemendagri Soroti Pentingnya Ekosistem Ketenagakerjaan Inklusif untuk Turunkan Pengangguran

Menurutnya, berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025, sebagian besar inovasi yang dilaporkan pemerintah daerah justru merupakan inovasi non digital.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kreativitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat diwujudkan melalui berbagai pendekatan sederhana namun efektif. 

“Ini yang menjadi mental block di antara ASN, sehingga tidak mau melakukan inovasi karena merasa harus serba digital. Faktanya, sebagian besar inovasi justru non digital,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu takut untuk berinovasi.

Dia menjelaskan, pemerintah telah memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut menyebutkan ASN tidak dapat dipidana apabila uji coba inovasi daerah tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Dorong Inspektorat Daerah Tingkatkan Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan

“Tidak ada halangan untuk berinovasi. Jangan terlalu berpikir mental block yang selama ini menghambat kita untuk berinovasi,” ungkapnya.

Yusharto juga mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk terus memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, komunitas, dunia usaha, hingga masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan berbagai aktor inovasi akan memperluas lahirnya solusi kreatif yang adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Selain itu, dirinya juga  mengapresiasi keberadaan klinik inovasi di Kota Bandar Lampung yang dinilai dapat menjadi sarana penting dalam mempercepat replikasi inovasi dari daerah lain.

Dengan mekanisme tersebut, perangkat daerah dapat mengadopsi dan memodifikasi berbagai praktik baik agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.

“Sebagian besar inovasi yang dihasilkan pemerintah daerah berasal dari replikasi. Kuncinya adalah amati, tiru, dan modifikasi, tetapi tetap menghadirkan unsur kebaharuan sesuai kebutuhan daerah,” pungkasnya.

Editor : Diday Rosadi

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru