SIDOARJO - Seorang warga negara India berinisial SN ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (14/5/2026) pagi. SN sebelumnya menjalani proses pendetensian akibat pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 248 hari di Indonesia.
Petugas menemukan SN dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 07.50 WIB saat pemeriksaan rutin di ruang detensi. Saat itu, yang bersangkutan tengah menunggu proses deportasi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026.
Baca juga: WNA India Overstay 8 Bulan di Sidoarjo Diamankan, Dugaan Penelantaran Anak Ikut Terungkap
Kasus tersebut bermula dari laporan dan koordinasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait persoalan keluarga serta pemenuhan hak anak yang melibatkan SN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi Surabaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Hasil penelusuran sistem menunjukkan SN merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah melewati masa berlaku izin tinggal selama 248 hari.
SN kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Surabaya pada 6 Mei 2026 dengan pendampingan UPTD PPA Sidoarjo. Dalam pemeriksaan, SN mengakui pelanggaran keimigrasian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi Surabaya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian pada 11 Mei 2026 sambil menunggu deportasi.
Baca juga: Saat Rolls-Royce Jadi Pengangkut Sampah di India
Usai penemuan jenazah, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan tenaga medis. Penyelidikan kini dilakukan bersama Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, dan pihak rumah sakit, termasuk proses visum et repertum serta autopsi.
Imigrasi Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk menyampaikan informasi kepada keluarga serta penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut dan memastikan proses penanganan dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Prabowo, Gandhi dan Kemandirian Bangsa
“Kami turut berduka cita. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” ujarnya.
Selain penanganan perkara keimigrasian, Imigrasi Surabaya memastikan pendampingan terhadap anak yang terkait dalam kasus tersebut tetap berjalan melalui koordinasi lintas instansi.
Editor : Alim Perdana