Tanpa Dialog, DKS Balai Pemuda Surabaya Dikosongkan Satpol PP

Reporter : Alim Perdana
Pengosongan Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Balai Pemuda oleh Satpol PP, Senin (4/5/2026). Foto/Julian

SURABAYA - Pengosongan Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Balai Pemuda oleh Satpol PP, Senin (4/5/2026), memantik protes kalangan seniman. Langkah tanpa ruang dialog tersebut dinilai mempersempit ruang ekspresi dan mengganggu ekosistem budaya kota.

Aktivitas seni di kompleks Balai Pemuda Surabaya mendadak terhenti. Sejak pagi, petugas Satpol PP mengeluarkan berbagai perlengkapan dari gedung DKS, termasuk seperangkat gamelan yang selama ini digunakan untuk kegiatan seni tradisi.

Baca juga: Kebudayaan sebagai Jalan Pertahanan: Catatan GMNI Surabaya Raya atas Dialog Kebudayaan DKS dan Dewan Pertahanan Nasional

Bagi pelaku seni, pengosongan tersebut bukan sekadar penertiban aset. DKS selama bertahun-tahun berfungsi sebagai ruang berkarya, berdiskusi, sekaligus tempat lahirnya berbagai gagasan kritis.

Budayawan Meimura yang berada di lokasi menyaksikan langsung proses tersebut. Ia datang mengenakan kostum “Besut”, tokoh dalam teater rakyat Jawa Timur. Upayanya berinteraksi dengan petugas justru berujung kekecewaan.

“Aparat yang berjaga di pusat kebudayaan tidak mengenal Besut. Situasi seperti ini menunjukkan ada persoalan dalam cara kota memandang kebudayaan,” katanya.

Ia menilai pendekatan pemerintah terlalu bertumpu pada penertiban administratif, tanpa melibatkan komunitas yang terdampak. Minimnya komunikasi membuat proses tersebut terasa kering dan mengabaikan aspek kultural.

Baca juga: Pentas Ludruk Besutan di Nganjuk, Anak-Anak Tampil Percaya Diri di Rumah Ilalang

Sampai saat ini, belum ada keterangan rinci dari Pemerintah Kota Surabaya mengenai alasan mendesak pengosongan maupun kejelasan lokasi pengganti bagi aktivitas DKS. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan terputusnya aktivitas seni yang selama ini berjalan.

Pengosongan dilakukan berdasarkan surat Satpol PP tertanggal 29 April 2026 yang meminta area di Balai Pemuda dikosongkan paling lambat 2 Mei 2026. Kebijakan itu merujuk pada aturan pengelolaan barang milik daerah serta serangkaian peringatan dari dinas terkait.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa jika batas waktu tidak dipenuhi, pengosongan akan dilakukan langsung oleh petugas, dengan risiko kerusakan atau kehilangan barang di luar tanggung jawab pemerintah.

Baca juga: Perang Bandeng vs Udang, Ludruk Besutan Sidoarjo Angkat Konflik Lokal dengan Gaya Segar

Bagi komunitas seni, persoalan ini menyangkut keberlangsungan ruang hidup kreatif. Tanpa tempat yang memadai, aktivitas kesenian terancam terhenti. Kekhawatiran pun muncul: Surabaya bisa kehilangan salah satu penopang penting identitas budayanya.

 

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru