Bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Gubernur Khofifah Tegaskan Tuduhan Terima Fee Dana Hibah Pokir Tidak Benar

Reporter : Diday Rosadi
Gubernur Khofifah menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir  pokmas di Pengadilan Tipikor Surabaya. foto: dok/KIP.

SIDOARJO – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa tuduhan penerimaan fee /Ijon sebesar 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah pokir  kelompok masyarakat (pokmas) tidak benar, tidak berdasar, serta tidak rasional.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir  pokmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl. Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Dana Hibah

Dalam persidangan, Khofifah menanggapi pernyataan mantan Ketua DPRD Jawa Timur almarhum Kusnadi yang menyebut adanya penerimaan  fee sebesar 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar,” tegas Khofifah.

Ia menjelaskan, jika dikaji secara matematis, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar logika. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat 64 organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila masing-masing OPD diasumsikan menerima 3 hingga 5 persen, maka total persentasenya telah melampaui 300 persen, belum termasuk persentase yang disebutkan untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.

“Kalau 64 OPD dikali 5 persen saja sudah lebih dari 300 persen. Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah. Secara hitungan matematika saja sudah tidak masuk akal,” ujarnya.

“Secara matematis saja sudah runtuh. Jadi sekali lagi saya tegaskan apa yang dituduhkan itu tidak benar,” imbuhnya.

Khofifah menyampaikan pesan kepada masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh oleh informasi atau tuduhan yang tidak berdasar.

Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penyaluran dana hibah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan, termasuk dalam mekanisme penyaluran dana hibah, guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Insya Allah saya, Pak Wagub, dan seluruh OPD bekerja keras menjaga integritas  memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, serta terus tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.

Editor : Diday Rosadi

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru