Oleh : Ulika T Putrawardana. SH. (Alumni GMNI Jember)
INDONESIA masih menyebut dirinya republik. Pemilu tetap digelar, lembaga negara tetap berdiri, dan konstitusi tetap dikutip. Namun di balik semua itu, kekuasaan kian tertutup dari koreksi. Tujuh tahun setelah wafatnya A. Rahman Tolleng, peringatan tentang republik yang kehilangan makna terdengar semakin nyata.
A. Rahman Tolleng bukan tokoh yang mudah ditempatkan dalam kategori. Ia bukan politikus elektoral, bukan pula intelektual menara gading. Ia adalah pemikir republik—jenis yang semakin langka di Indonesia hari ini. Ia menulis bukan untuk menyenangkan kekuasaan, melainkan untuk menagih makna negara.
Ketika Tolleng wafat tujuh tahun lalu, Indonesia berada dalam euforia stabilitas. Demokrasi dianggap mapan. Pertumbuhan ekonomi dipuja. Kritik diperlakukan sebagai gangguan yang harus diredam demi “ketertiban”. Dalam iklim seperti itu, suara Tolleng nyaris tenggelam.
Namun waktu justru membuktikan ketepatannya. Republik ini memang tidak runtuh, tetapi menyempit. Ruang publik mengecil. Kritik dipersempit maknanya. Kewargaan direduksi menjadi prosedur elektoral. Negara tetap berdiri, tetapi semakin terasa jauh dari warga.
Puisi tentang Generasi yang Dikorbankan
Dalam esainya “Negeri Ini Milik Kita Bersama”, Tolleng membuka renungannya dengan puisi Henriëtte Roland Holst: tentang generasi yang bukan pembangun candi, hanya pengangkut batu, dan mesti punah agar generasi lebih baik tumbuh di atas kuburannya.
Puisi itu bukan glorifikasi pengorbanan, melainkan pengakuan tentang keterbatasan satu generasi. Para pejuang kemerdekaan sadar bahwa mereka mungkin tidak akan menikmati hasil perjuangannya. Mereka bertarung demi republik yang lebih adil bagi generasi berikutnya.
Masalahnya, seperti ditulis Tolleng dengan getir, generasi demi generasi telah berlalu, tetapi harapan itu tetap terasa jauh. Republik yang dijanjikan tidak sepenuhnya hadir.
Republik Tanpa Res Publica
Bagi Tolleng, kegagalan utama Indonesia bukan sekadar pada kebijakan yang salah, melainkan pada hilangnya makna republik itu sendiri. Republik bukan hanya bentuk negara non-monarki. Ia adalah res publica—urusan bersama, kepentingan umum, kemaslahatan kolektif.
Namun dalam praktik, republik sering diperlakukan sebagai milik kekuasaan. Negara dijalankan dari atas ke bawah, bukan dari warga ke lembaga. Kebijakan publik kerap dirumuskan dalam ruang tertutup, jauh dari partisipasi bermakna.
Secara formal, Indonesia memang bukan kerajaan. Tetapi dalam laku kekuasaan, watak feodal justru hidup kembali. Jabatan menjadi sumber privilese. Loyalitas lebih penting daripada integritas. Kritik dianggap ancaman, bukan koreksi.
Tolleng pernah menulis bahwa pemimpin republik bisa bertingkah lebih feodal—bahkan lebih zalim—dibanding monarki modern. Kalimat itu kini terdengar bukan sebagai metafora, melainkan sebagai potret.
Elite Capture: Ketika Negara Direbut dari Warga
Dalam bahasa hari ini, kegelisahan Tolleng dapat dibaca sebagai kritik terhadap elite capture—penguasaan negara oleh segelintir elite politik dan ekonomi.
Negara yang seharusnya menjadi arena kepentingan publik berubah menjadi alat distribusi keuntungan sempit.
Gejalanya terlihat jelas: regulasi lahir cepat tanpa partisipasi luas, pengawasan dilemahkan atas nama efisiensi, dan kritik diperlakukan sebagai gangguan stabilitas.
Ruang kebijakan makin eksklusif, sementara warga didorong menjadi penonton.
Dalam situasi seperti ini, republik tetap hidup secara administratif, tetapi mati secara etis.
Negara hadir, tetapi tidak selalu berpihak pada kepentingan umum.
Nasionalisme sebagai Tameng Kekuasaan
Salah satu peringatan paling tajam Tolleng adalah pembedaan antara nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme, baginya, adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi energi pembebasan, tetapi juga alat penindasan.
Nasionalisme memuja kebesaran bangsa, identitas, dan simbol. Ia mudah diproduksi dan mudah dimobilisasi. Dalam praktik politik, nasionalisme sering dipakai sebagai tameng kekuasaan—siapa pun yang mengkritik dianggap tidak cinta tanah air.
Patriotisme justru sebaliknya. Ia menuntut keberanian untuk melawan ketidakadilan di dalam negeri. Musuh patriotisme bukan bangsa lain, melainkan tirani, korupsi, dan diskriminasi.
Hari ini, nasionalisme terdengar riuh di ruang publik. Patriotisme justru terasa sunyi. Kritik dilekatkan pada stigma, sementara pembelaan terhadap kepentingan publik dianggap mengganggu stabilitas.
Warga Negara yang Dikecilkan Perannya
Tolleng tidak pernah membayangkan patriotisme sebagai heroisme kosong. Ia menolak pengorbanan buta atas nama negara. Patriotisme, baginya, adalah kewargaan aktif—kesediaan warga untuk peduli pada urusan bersama.
Namun republik hari ini justru mendorong warga menjauh dari politik substantif. Partisipasi dipersempit menjadi pemilu. Setelah itu, warga diminta percaya penuh dan tidak banyak bertanya.
Ketika muncul kritik, respons yang sering muncul bukan dialog, melainkan delegitimasi. Kritik dianggap berisik. Pengawasan dipersempit. Ketidaksetujuan dicurigai.
Dalam republik seperti ini, warga tidak lagi diposisikan sebagai subjek, melainkan objek legitimasi.
Kaum Muda dan Instrumentalisasi Harapan
Tolleng menulis renungannya untuk kaum muda karena ia sadar: masa depan republik ada di tangan generasi baru. Namun ia juga sadar akan bahaya instrumentalisasi.
Hari ini, kaum muda sering dirayu dengan jargon perubahan, tetapi jarang diberi ruang nyata dalam pengambilan keputusan. Mereka dipuji sebagai bonus demografi, tetapi dijauhkan dari politik substansial.
Tolleng tidak meminta kaum muda menjadi martir. Ia hanya meminta satu hal yang semakin langka: kepedulian terhadap kemaslahatan bersama.
Hukum, Regulasi, dan Pembusukan Institusional
Di sinilah kegelisahan Tolleng menemukan relevansinya yang paling nyata hari ini. Republik yang sehat ditopang oleh hukum yang adil dan institusi yang independen.
Namun ketika hukum direduksi menjadi alat kekuasaan, regulasi disusun tanpa transparansi, dan lembaga pengawas dilemahkan, republik mengalami pembusukan dari dalam.
Prosedur hukum tetap berjalan, tetapi substansinya dikosongkan. Konstitusi dikutip, tetapi semangatnya diabaikan.
Negara terlihat tertib, tetapi keadilan menjauh. Inilah kondisi yang dulu diperingatkan Tolleng: ketika republik masih berdiri secara formal, tetapi kehilangan etika dan keberanian untuk mengoreksi dirinya sendiri.
Republik Tanpa Etika
Yang paling berbahaya bukanlah lemahnya satu-dua kebijakan, melainkan runtuhnya etika republik.
Etika bahwa kekuasaan harus bisa dipersoalkan. Etika bahwa negara bukan alat balas jasa. Etika bahwa hukum bukan sekadar formalitas.
Tanpa etika ini, republik berubah menjadi prosedur kosong. Demokrasi menjadi ritual. Nasionalisme menjadi slogan.
”Your Country Needs You”
Di akhir esainya, Tolleng mengutip seruan sederhana dari Inggris: Your Country Needs You. Seruan itu bukan ajakan perang, melainkan panggilan kewargaan.
Hari ini, seruan itu terasa lebih relevan di Indonesia. Bukan karena negeri ini kekurangan simbol, melainkan karena ia kekurangan warga yang merasa bertanggung jawab atas republik.
Tujuh tahun setelah A. Rahman Tolleng wafat, pertanyaannya bukan lagi apakah pemikirannya relevan.
Pertanyaannya adalah apakah republik ini masih mau mendengar peringatan seperti yang ia sampaikan.
Karena republik yang menutup diri dari kritik, pada akhirnya, bukan lagi milik kita bersama.
Editor : Diday Rosadi