DSI, Syariah, dan Kepercayaan Publik: Meluruskan Persepsi di Tengah Gejolak Keuangan Syariah

Reporter : Ulul Albab

Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur

AWAL tahun 2026 membuka perdebatan sengit di ruang publik umat Islam, yaitu: kasus gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Bagi banyak pihak, kasus ini bisa menggores kepercayaan umat terhadap konsep keuangan syariah. 

Baca juga: 1 Januari 2026: New York Menyapa Islam dengan Cara yang Tak Pernah Terbayangkan

Jika tidak direspon dengan tepat, potensi dampaknya bisa mempengaruhi keyakinan masyarakat terhadap sistem ekonomi Islam yang sebenarnya telah berkembang kokoh di Indonesia.

Menurut laporan terkini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran transaksi keuangan DSI dan memblokir rekening terkait sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus gagal bayar ini. 

Langkah ini merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya penelusuran aset terkait kewajiban perusahaan kepada para investor. 

Data internal DSI per Desember 2025 menunjukkan jumlah dana lender aktif mencapai sekitar Rp4,46 triliun dari lebih 14.000 investor. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2,99 triliun sudah dikembalikan, sedangkan sekitar Rp1,47 triliun masih menjadi kewajiban yang belum selesai dibayar. 

Perusahaan juga telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK sejak Oktober 2025, termasuk larangan menghimpun dana baru maupun menyalurkan pendanaan baru. 

Kasus DSI mencerminkan apa yang selama ini menjadi salah satu risiko kelembagaan dalam sektor fintech syariah, yaitu: ketidakmampuan memitigasi likuiditas dan risiko gagal bayar pada skala investasi-proyek jika terjadi ketidakseimbangan antara arus masuk dan keluar dana. 

Artinya, risiko ini bukan karena syariah, tetapi karena struktur operasional dan manajemen risiko yang relatif lemah dibanding institusi perbankan formal.

Justru di sinilah titik perbedaan paling mendasar yang perlu difahami publik: DSI bukan bank syariah, dan bank syariah bukan DSI.

Bank syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, dan puluhan bank umum syariah lain di Indonesia merupakan lembaga perbankan yang diatur secara ketat oleh OJK dan Bank Indonesia, memiliki standar governance yang kuat, serta dihimpun dalam standar audit dan tata kelola internal yang jauh lebih kompleks dibanding fintech. 

Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito yang aman, serta dana pihak ketiga yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian. 

Baca juga: Hikayat Ludah di Penghujung Tahun 2025

Bahkan, per 2025, total aset industri perbankan syariah nasional diproyeksikan tumbuh di atas Rp3.100 triliun, lebih tinggi dibanding pertumbuhan sektor perbankan secara umum. 

Perbedaan ini penting untuk pemahaman publik, terutama umat Islam yang cenderung memilih produk keuangan berdasarkan label “syariah.” Banyak yang beranggapan bahwa kata “syariah” berarti sepenuhnya aman atau bebas risiko. 

Padahal, syariah pada dasarnya mengatur akad, etika, dan struktur hukum transaksi, sedangkan keamanan finansial tergantung pada model bisnis dan manajemen risiko masing-masing lembaga.

Bank syariah memiliki tata kelola risiko yang lebih terstruktur, pengawasan regulasi lebih ketat, dan kewajiban untuk menjaga stabilitas likuiditas serta kualitas aset. 

Model ini berbeda dengan kasus DSI yang berbasis “peer-to-peer financing” untuk proyek, di mana risiko tidak dijamin negara. Berbeda jauh dengan dana nasabah di bank syariah yang termasuk dalam lingkup jaminan Lembaga Penjamin Simpanan serta pengawasan ketat regulator.

Ini adalah momentum penting untuk memperbaiki literasi keuangan syariah di masyarakat. Edukasi harus menekankan bahwa:

Baca juga: Saat Obat Tak Bisa Diambil 

1. Bank syariah adalah lembaga simpanan dan penyalur pembiayaan yang aman, khususnya bagi mereka yang ingin menempatkan dana secara konservatif.

2. Fintech syariah seperti DSI adalah alternatif investasi dengan risiko yang bisa tinggi, tergantung struktur proyek dan kemampuan mitigasi risiko masing-masing entitas.

3. Kasus DSI bukan gambaran umum sistem keuangan syariah Indonesia, tetapi bisa menjadi refleksi kelemahan tata kelola pada satu entitas usaha.

Sebagai umat, kita berkewajiban mengawal syariah bukan hanya secara slogan, tetapi juga secara praksis. Kita harus cerdas membedakan antara label syariah dan amanah finansial. 

Menjaga kepercayaan pada sistem keuangan syariah berarti memperkuat edukasi, memperjelas batasan peran tiap lembaga, dan mendorong reformasi tata kelola agar potensi syariah tetap menjadi kekuatan ekonomi bangsa, bukan sekadar mitos.

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru