Polda Jatim Bongkar 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal, Mentan Amran: Harus Ditindak Tegas!

Reporter : Zain Ahmad
Mentan Amran saat melihat langsung hasil ungkap impor ilegal bawang bombai oleh Polda Jatim di Surabaya. (Foto: Ayojatim.com).

Ayojatim.com - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar impor ilegal 72 ton bawang bombai, yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melihat langsung kontainer-kontainer yang berisi bawang bombai ilegal tersebut di Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Mentan RI Kembali Kunjungi Jatim, Koordinasi Nasional di Surabaya, Genjot Hilirisasi Perkebunan dan Ketahanan Pangan Nas

Kasus tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Lokasi penemuan berada di Surabaya, yaitu kawasan Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, serta Depo Meratus di Jalan Tanjung Tembaga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya modus penyamaran dalam pengiriman barang. 

Dalam dokumen pengangkutan, bawang bombai itu dicantumkan seolah-olah sebagai cangkang sawit. 

Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui proses pengawasan dan menghindari kewajiban karantina tumbuhan.

Dalam kasus ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS (51) selaku Direktur PT KSS. 

Tersangka diduga pemilik bawang bombai itu, dan berperan langsung dalam proses impor, hingga rencana peredarannya di wilayah Jawa Timur.

Mentan Amran mengapresiasi hasil ungkap yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang dengan cepat mengungkap dan mengamankan impor bawang bombai ilegal ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia," ungkapnya.

Mentan Amran menatakan, bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Dirkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius," tegasnya.

Dia menyampaikan bahwa total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.

Baca juga: Sederet Fokus Polda Jatim dalam Pengamanan Nataru: Dari Lokasi Wisata, Tol hingga Penyeberangan

"Ini termasuk berani sekali masuk di jantung kota Indonesia," jelasnya. 

Menurut dia, temuan ini memperkuat kesimpulan bahwa pemasukan komoditas tersebut ke Indonesia harus dicegah dan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bisa bayangkan kalau bawang kita kena, atau tanaman kita kena. Itu sangat sulit kita atasi," tambah Mentan Amran.

Untuk itu, Mentan Amran meminta agar kasus ini ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi, untuk memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap sektor pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia.

"Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional," tandasnya.

Baca juga: Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu hingga Ekstasi Jelang Nataru

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memaparkan, dalam praktiknya, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina.

"Dan untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit. Berdasarkan label pada kemasan, bawang bombai tersebut tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia," beber Nanang.

Sedangkan berdasarkan hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bahwa bawang bombai ilegal ini positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.

Masuknya penyakit melalui komoditas ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi sektor pertanian dan peternakan nasional. 

Oleh karena itu, seluruh komoditas bawang bombai ilegal tersebut segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan agar penyakit tidak menyebar ke tanaman lain. Karena dampaknya akan sangat besar dan sulit dikendalikan. 

Semua langkah tersebut dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru