JAKARTA - Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) membuktikan ucapannya akan melaporkan Khilmi Anggota DPR RI Dapil Jatim X ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan resmi disampaikan Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto didampingi Aidil Kamil Marzuki pada 8 Desember 2025. Laporan ke MKD itu dianggap cukup untuk menjadi sebuah laporan.
Baca juga: Gus Lilur Akan Laporkan Anggota DPR RI Khilmi ke MKD
"Laporan MKD DPR-RI Nomor : 58, Tertanggal 8 Desember 2025 diterima oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 Fraksi Gerindra Dapil Jatim X," terang Ide Prima Hadiyanto, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Pengacara muda ini mengungkapkan, MKD DPR RI sudah menyampaikan akan menindak lanjuti Laporan dari Dirut PT. Ranggalawe Pendiri Tuban.
Laporan Dirut PT. Ranggalawe Pendiri Tuban, dianggap sudah memenuhi unsur untuk sebuah Laporan di MKD DPR RI untuk ditindak lanjuti.
Ia menjelaskan, Dirut PT. Rapetu Tidak dimintai Keterangan seperti di Kepolisian. Permintaan keterangan langsung di Sekretariat terkait laporan tersebut.
"Pihak Sekretariat MKD meminta bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam laporan, seperti ijin PT, dan bukti Panggilan Polisi," lanjutnya.
Ide Prima Hadiyanto melanjutkan, pokok pengaduan juga sudah tercatat jelas dalam tanda terima pengaduan yakni laporan dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan teradu atas nama Khilmi.
Khilmi yang diduga sebagai pemilik dari PT Cemara Laut Persada (CLP) yang mencatut PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal.
"Teradu terancam sanksi mulai teguran, dinonaktifkan hingga yang terberat diberhentikan sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD," tegas Ide.
Terpisah, Gus Lilur membenarkan telah memberi kuasa kepada pengacaranya untuk melaporkan Khilmi ke MKD DPR RI. Menurutnya, selain dugaan pelanggaran etik, apa yang dilakukan Khilmi juga masuk delik pidana. Karena itu, pihaknya juga sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan Anggota DPR RI tersebut ke Mabes Polri.
Alumni santri Denanyar ini menegaskan, pencatutan nama perusahaannya itu tentu merugikan secara materi dan imateril. Pasalnya, Khilmi mendapat keuntungan dari penambangan ilegal yang mencatut nama PT Rapetu.
"Saya haqqul Yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Sebab, apa yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik berat," ujar pengusaha nasional asal Situbondo tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, R.H. Imron Amin mengatakan akan melihat semuanya, termasuk administrasi. Apakah memenuhi syarat atau tidak.
"Kalau memenuhi syarat, kita panggil pengadunya untuk dimintai keterangan," terang politikus muda yang akrab disapa Ra Ibong itu.
Editor : Diday Rosadi