SURABAYA – Gelaran pameran industri tembakau dan rokok elektrik internasional World Tobacco Asia (WTA) & World Vape Show (WVS) 2025, di Grand City Convex Exhibition Surabaya pada 23–24 Oktober 2025 memicu gelombang kecaman.
Meskipun menghadapi penolakan tegas dari berbagai elemen masyarakat, khususnya Koalisi Muda Peduli Akan Kesehatan (KOMPAK), acara tersebut tetap berjalan sesuai jadwal.
Keberlangsungan pameran yang mempromosikan produk tembakau ini dinilai oleh KOMPAK sebagai ancaman serius terhadap kesehatan dan masa depan anak serta remaja di Indonesia.
KOMPAK adalah aliansi organisasi yang berfokus pada pengendalian tembakau dan perlindungan kesehatan publik, melibatkan nama-nama besar seperti Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jawa Timur, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Jawa Timur, Pergerakan Anggota Muda Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PAMI) Jawa Timur, dan Research Group for Tobacco Control (RGTC) FKM UNAIR.
Dalam sebuah demonstrasi damai yang dihelat beriringan dengan pameran, perwakilan KOMPAK menyampaikan kekecewaan mendalam atas persetujuan izin penyelenggaraan WTA 2025.
Mereka berpendapat bahwa aktivitas ini secara mendasar berlawanan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda dari paparan iklan, sponsor, dan bahaya tembakau.
Marsha Nasiha, yang mewakili IPM Jawa Timur, menggarisbawahi adanya pertentangan dengan tujuan pembangunan bangsa.
"Pameran WTA secara substansial bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana termaktub dalam agenda pembangunan nasional Asta Cita 4 yang berfokus pada penciptaan sumber daya manusia unggul, sehat, dan produktif," tuturnya saat berorasi.
“Kami sangat kecewa mengapa Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur bisa luput dan berulang kali membiarkan acara yang jelas melanggar aturan ini tetap berlangsung. Ini bukan hanya soal melanggar regulasi, tetapi juga menjadi ancaman bagi kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Sejumlah aktivis KOMPAK melancarkan aksi protes damai di dalam area pameran, mengenakan kaus dengan pesan #TolakWTA. Aksi simbolik ini menjadi manifestasi protes atas sikap pemerintah yang dianggap tidak memprioritaskan kesehatan publik dan malah membiarkan normalisasi industri rokok.
Saisy Syafira, Perwakilan ISMKMI Jawa Timur, menegaskan bahwa pemberian izin untuk WTA di Surabaya memperlihatkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.
"Penyelenggaraan WTA di Surabaya sangat kontradiktif dengan status Kota Surabaya sebagai peraih predikat Kota Layak Anak di tingkat nasional dan global. Ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat," tandas Saisy.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Rizma Nastiti dari RGTC FKM Unair, yang merasa suara penolakan publik seolah diabaikan.
“Penyelenggaraan WTA jelas telah melukai banyak pihak. Padahal, dampak negatifnya sangat nyata, salah satunya mencoreng status Surabaya sebagai kota layak anak di kancah nasional maupun dunia. Sebuah kota tidak pantas disebut layak anak jika masih mengizinkan kegiatan promosi rokok di wilayahnya,” ungkap Rizma.
Setelah meluapkan kekecewaan melalui orasi dan aksi damai, KOMPAK menindaklanjuti dengan mengajukan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah di berbagai tingkatan:
Baca juga: Tutup PKKMB, Rektor UNAIR Tekankan Mahasiswa Baru Tunjukkan Potensi Terbaik
Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera membatalkan izin penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA)/World Tobacco Process and Machinery (WTPM) 2025 di Surabaya.
Meminta komitmen tegas dari pemerintah di semua tingkat untuk tidak memberikan izin terhadap kegiatan serupa di masa mendatang, baik yang berkaitan dengan produk tembakau maupun rokok elektronik.
Menolak segala bentuk kerja sama dan penerimaan sponsor dari industri rokok di ruang publik maupun kegiatan pemerintah.
KOMPAK juga menambahkan bahwa pameran tersebut dinilai melanggar Perda Provinsi Jawa Timur No 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya Pasal 14, yang secara eksplisit melarang kegiatan promosi, pengiklanan, dan penjualan rokok atau rokok elektronik di area KTR.
Editor : Alim Perdana