Pertanyaan tentang bolehkah menunaikan umroh terlebih dahulu sebelum haji, menjadi perbincangan hangat di kalangan umat Islam, terutama di tengah fenomena lamanya masa tunggu haji di Indonesia.
Menanggapi hal ini, bersama dengan Prof. Dr. H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil.I, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, saya mengkaji persoalan ini secara mendalam dari sisi fiqih dan konteks sosial.
Baca juga: Jangan Salah Atur Ibadah Kami
Dalam diskusi tersebut, kami mulai membedah pemahaman terhadap hukum umroh dan haji yang perlu diluruskan, agar umat tidak terjebak dalam keraguan, khususnya bagi mereka yang ingin segera menunaikan ibadah ke Baitullah namun masih menghadapi antrian haji yang sangat panjang.
Kajian ini menjadi penting sebagai pegangan umat dalam mengambil keputusan spiritual yang sesuai syariat dan kondisi aktual.
Ibadah haji dan umroh adalah dua bentuk perjalanan spiritual yang sangat mulia dalam Islam. Keduanya memiliki keutamaan besar dan menjadi impian banyak umat Muslim. Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan sekali seumur hidup.
Haji memiliki waktu pelaksanaan terbatas, yaitu pada bulan Dzulhijjah (antara tanggal 8–13 Dzulhijjah), sedangkan umroh bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Hukum Ibadah Umrah
Para ulama Islam memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum pelaksanaan ibadah umrah. Perbedaan ini muncul karena perbedaan penafsiran terhadap dalil-dalil dari al-Qur'an dan hadits Nabi Kalangan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa umrah tidak termasuk ibadah yang wajib, melainkan hanya sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan. Mereka merujuk pada ayat-ayat al-Qur’an yang secara eksplisit hanya menyebutkan kewajiban haji tanpa menyertakan umrah, seperti dalam surat Ali Imran ayat 97 dan surat al-Hajj ayat 27.
Dalam kedua ayat tersebut, hanya ibadah haji yang disebut sebagai kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan, tanpa ada keterangan tambahan mengenai umrah sebagai kewajiban. Pendapat ini juga diperkuat dengan beberapa hadis Nabi yang menyiratkan bahwa umrah tidak bersifat wajib.
Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Shalih al-Hanafi, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Haji itu jihad, sedangkan umrah itu tathawwu’ (ibadah sunnah)."(HR. Ibnu Majah dan lainnya)
Namun demikian, hadis ini dinilai lemah oleh para ahli hadis. Syaikh Al-Albani menilai hadis tersebut dha’if, dan Imam al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra bahkan menyatakan bahwa sanad hadis ini munqathi’ (terputus), sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atau dasar hukum yang kuat.
Hadis lain yang sering dijadikan dalil oleh kelompok yang menganggap umrah sebagai sunnah adalah riwayat dari Jabir radhiyallahu 'anhu. Ia meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya: "Apakah umrah itu wajib?"
Nabi SAW menjawab: "Tidak. Namun jika kamu melakukannya, itu lebih utama." (HR. Tirmidzi no. 931)
Akan tetapi, hadis ini pun memiliki kelemahan dari sisi sanad. Menurut Syaikh al-Albani, sanad hadis tersebut lemah (dha’if). Imam Syafi’i pun menyatakan bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan dalil hukum karena derajatnya yang tidak shahih. Imam al-Nawawi turut menegaskan bahwa jumhur ulama sepakat bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan dasar hukum karena statusnya yang dha’if.
Baca juga: Umrah Mandiri, Bebas tapi Membahayakan
Berbeda dari pendapat Hanafiyah dan Malikiyah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mampu, sebagaimana halnya dengan ibadah haji. Pandangan ini didasarkan pada dalil yang lebih kuat dari al-Qur’an, Sunnah, dan juga pendapat mayoritas ulama yang cenderung menguatkan kewajiban umrah.
Salah satu dalil utama yang mereka gunakan adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 196.
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah: 196)
Menurut penjelasan para mufassir seperti Imam al-Qurthubi dan Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, perintah dalam ayat tersebut bersifat tegas dan mencakup keduanya: haji dan umrah, yang menunjukkan bahwa keduanya adalah kewajiban.
Dengan demikian, terdapat dua pendapat utama di kalangan ulama: sebagian menyatakan bahwa umrah sunnah, sebagian lagi menyatakan wajib.
Namun, yang paling kuat dari sisi dalil adalah pendapat yang mengatakan bahwa umrah wajib dilakukan sekali seumur hidup, sebagaimana haji, bagi orang yang telah memenuhi syarat mampu. Perbedaan ini menunjukkan kekayaan khazanah fikih Islam, sekaligus pentingnya menelaah dalil secara mendalam sebelum menetapkan hukum.
Bolehkah Umroh Dulu Sebelum Haji?
Jawabannya adalah boleh. Tidak ada dalil yang melarang seseorang melakukan umroh terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji. Bahkan dalam praktiknya, Nabi Muhammad SAW sendiri melakukan umroh sebelum akhirnya melaksanakan haji. Dalam sejarah, Rasulullah SAW melaksanakan beberapa kali umroh, dan hanya sekali melaksanakan haji, yaitu pada Haji Wada’.
Baca juga: Kita Pernah, Kita Masih: IKAWIGA dan Cerita yang Terus Hidup
Melakukan umroh sebelum haji juga sering dijadikan ajang persiapan dan pengenalan. Banyak umat Islam yang memilih umroh lebih dulu untuk memahami tata cara ibadah, mengenali lokasi-lokasi suci seperti Masjidil Haram, Ka'bah, Sa’i antara Shafa dan Marwah, hingga tempat-tempat penting lainnya di sekitar Makkah. Dengan begitu, ketika nanti menunaikan haji, mereka sudah tidak asing dengan kondisi di Tanah Suci.
Melaksanakan umroh sebelum haji adalah hal yang dibolehkan dalam syariat Islam. Bahkan, dalam banyak kasus, umroh dapat menjadi langkah awal yang bijak dan penuh hikmah untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui perjalanan ke Tanah Suci. Umroh dapat menjadi sarana belajar, latihan ibadah, serta pengalaman spiritual yang mendalam sebelum menjalani ibadah haji yang lebih kompleks.
Dalam konteks Indonesia, realitas menunjukkan bahwa masa tunggu haji reguler bisa mencapai 20 hingga 40 tahun, tergantung wilayah. Antrian yang sangat panjang ini membuat banyak umat Islam harus menunggu dalam waktu yang lama untuk bisa memenuhi panggilan haji. Dalam kondisi seperti ini, umroh menjadi solusi terbaik untuk segera menginjakkan kaki di Baitullah, tanpa harus menunggu bertahun-tahun.
Umroh juga mampu mengobati kerinduan kepada Ka'bah dan menjadi momentum penyucian jiwa. Bagi sebagian orang, umroh menjadi cara untuk menguatkan komitmen spiritual dan memperdalam pemahaman manasik sebelum menunaikan haji di masa depan. Terlebih, banyak yang khawatir akan usia dan kondisi kesehatan saat masa tunggu haji yang panjang itu tiba. Maka, selagi sehat dan mampu, menunaikan umroh bisa menjadi jalan terbaik untuk mempercepat perjumpaan dengan Rumah Allah.
Dengan demikian, meskipun haji adalah ibadah yang wajib dan umroh sebagian ulama menganggapnya sunnah, menunaikan umroh terlebih dahulu tetap merupakan pilihan yang sah, mulia, dan bermanfaat, baik secara ruhani maupun sebagai persiapan ibadah yang lebih besar di masa mendatang.
Penulis : Ustadz Nafi’ Unnas
Pembimbing umroh Samira Travel Jawa Timur
Editor : Amal Jaelani