Infrastruktur Rusak Akibat Truk ODOL, Pakar UNAIR Desak Ketegasan Negara

ayojatim.com
Prof. Dr. Rossanto Dwi Handoyo PhD, Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR). Foto: Ayojatim/Dok Pribadi

SURABAYA – Praktik truk Over Dimension dan Overload (ODOL) masih menjadi momok serius yang mengancam keberlanjutan infrastruktur jalan di Indonesia. Meskipun kebijakan Zero ODOL telah dicanangkan beberapa tahun lalu, implementasinya belum menunjukkan hasil maksimal.

Banyak truk ODOL masih bebas melintasi jalur utama tanpa sanksi berarti, membuat kondisi jalan semakin rusak dan membebani biaya negara.

Baca juga: Dosen UNAIR Apresiasi Kebijakan Pembatasan Jam Malam Anak di Surabaya Sebagai Langkah Positif

Prof. Dr. Rossanto Dwi Handoyo PhD, Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), menegaskan bahwa kerusakan infrastruktur akibat truk ODOL sudah menelan biaya negara hingga Rp43 triliun per tahun.

“Ini bukan angka kecil, dan sayangnya justru terus membesar karena lemahnya penegakan aturan,” ujarnya.

Selain dampak ekonomi, ODOL juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Banyak kecelakaan fatal yang melibatkan truk kelebihan muatan akibat fungsi pengereman dan manuver yang terganggu.

Menurut Prof Rossanto, keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan transportasi nasional.

Baca juga: Pakar Komunikasi UNAIR: Polri Perlu Strategi Komunikasi yang Lebih Transparan dalam Era AI

“Kita bicara soal nyawa. Truk ODOL bukan hanya masalah logistik, tapi soal keselamatan publik. UU No. 22 Tahun 2009 sudah mengatur ini, tapi praktik di lapangan seperti jembatan timbang yang kurang optimal, pengawasan lemah, dan pungutan liar membuat aturan jadi tumpul,” tegasnya.

Prof Rossanto mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada retorika kebijakan semata. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian yang secara khusus menangani pengawasan dan penindakan ODOL dengan tegas.

Selain itu, pelibatan masyarakat sebagai pengawas tambahan melalui platform pelaporan online atau whistleblower teknologi juga dinilai penting untuk memberikan tekanan agar aparat bertindak cepat.

Baca juga: Mahasiswa Akuntansi UNAIR Raih Juara III Kompetisi Audit Nasional

“Setiap retribusi uji KIR dan tarif logistik harus dievaluasi ulang agar mencerminkan beban kerusakan yang sebenarnya,” lanjut Prof Rossanto.

Menurutnya, kebijakan Zero ODOL harus menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar memenuhi kepentingan segelintir pelaku usaha logistik.

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru