SURABAYA – Peninjauan setempat (PS) dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) nomor 678 warga Pulosari melawan PT Patra Jasa di Jalan Gunungsari Indah, Surabaya, Senin (19/5), berlangsung tegang dan diwarnai sejumlah kejanggalan. Sekitar 40 warga yang hadir sejak pukul 08.00 WIB, terbatas aksesnya memasuki area proyek PT Patra Jasa.
Hanya tiga warga dan dua kuasa hukum penggugat yang diizinkan masuk oleh pihak keamanan proyek, sementara wartawan juga dilarang meliput. Pihak PT Patra Jasa dan kuasa hukumnya tidak memberikan penjelasan terkait pembatasan akses tersebut, meski diminta oleh warga dan awak media.
Baca juga: Drama Persidangan Sengketa Tanah Pulosari, Saksi Bingung dan Jawaban Berbelit
Majelis hakim yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa, SH., MH, mengatakan PS dilakukan untuk memastikan keberadaan obyek sengketa dan kondisi lahan pasca-eksekusi tahun 2018.
"Kami ingin melihat kondisi lahan dan obyek sengketa, termasuk reruntuhan bekas bangunan rumah warga," jelas Hakim Ketut Kimiarsa. Hakim juga mengamati keberadaan fasilitas umum dan sosial seperti jalan, tiang listrik, dan mushala.
Luvino Siji Samura, kuasa hukum penggugat, mengungkapkan temuan fakta baru. "Klaim PT Patra Jasa soal tembok beton keliling lahan ternyata tidak sepenuhnya benar. Temboknya tidak dibangun full seperti kesaksian saksi-saksi," ungkap Luvino.
Ia juga menyoroti akses masuk PS yang diarahkan melalui area proyek konstruksi, bukan melalui akses jalan umum di RT 02/RW 04, yang dinilai menghambat pemeriksaan menyeluruh.
Ananta Rangkugo, kuasa hukum penggugat lainnya, menambahkan bahwa dengan adanya peninjauan setempat (PS) ini maka majelis hakim melihat langsung bekas perkampungan, termasuk tiang listrik PLN, meteran air PDAM, dan Mushala An Nur. Akses jalan paving juga masih terlihat meski tertutup semak belukar.
Ananta juga mempertanyakan dasar eksekusi PT Patra Jasa berdasarkan putusan nomor 333, yang hanya melibatkan 41 tergugat, sementara bukti di lapangan menunjukkan lebih dari 400 rumah dirobohkan.
Meskipun pembatasan akses, tim kuasa hukum penggugat menyatakan bersyukur atas terlaksananya PS dan berharap temuan fakta baru ini akan memperkuat gugatan mereka.
Editor : Alim Perdana