PTPN I Apresiasi Putusan Pengadilan Bondowoso soal Penguasaan Lahan Ilegal

ayojatim.com
Pengadilan Negeri Bondowoso yang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga warga dalam kasus penghasutan terkait penguasaan lahan negara secara ilegal. Foto/Ayojatim

JEMBER – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 menyambut positif keputusan Pengadilan Negeri Bondowoso yang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga warga dalam kasus penghasutan terkait penguasaan lahan negara secara ilegal. Putusan ini dianggap sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara dari tindakan pengambilalihan yang tidak sah.

Kasus bermula pada Oktober 2023, saat ratusan orang mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN I Regional 5 di Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, yang diduga sebagai bentuk provokasi terhadap otoritas hukum dan pengelolaan aset negara. Ketiga terdakwa terbukti melakukan penghasutan yang memicu kerugian bagi perusahaan milik negara.

Baca juga: Pengurus PBNU Nilai GP Ansor Konkret Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

R. Irawan S, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 5, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukanlah kriminalisasi seperti yang disangka sebagian pihak, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga aset negara.

“Jika dibiarkan, kami justru dianggap lalai dalam melindungi aset negara,” ujarnya.

Irawan juga menyatakan penghormatan terhadap proses hukum dan mengapresiasi putusan tersebut sebagai peringatan bagi siapa saja yang mencoba menguasai lahan negara tanpa izin. Ia menegaskan bahwa klaim warga atas dasar ‘pengelolaan turun-temurun’ tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Semua lahan yang kami kelola adalah aset negara yang tercatat secara resmi dan dilindungi oleh hukum. Tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba menyerobot lahan ini,” tambahnya.

Baca juga: Mudik Bersama BUMN 2025, PTPN I Wilayah Jawa Timur Berangkatkan 1000 Pemudik

Menurut Irawan, konflik yang terjadi selama ini sering dipicu oleh informasi yang salah dan hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Pihaknya terbuka untuk dialog dan penyelesaian melalui jalur resmi, namun pelanggaran hukum harus berujung pada konsekuensi.

Dalam upaya pemulihan fungsi lahan, PTPN I Regional 5 berencana mengembalikan areal yang selama ini ditanami tanaman semusim menjadi tanaman tahunan seperti kopi.

“Penanaman kopi tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga membantu mencegah banjir dan longsor,” jelas Irawan.

Baca juga: Pupuk Indonesia Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di 14th Anugerah BUMN 2025

PTPN I Regional 5 berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menghormati hukum dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ketertiban dan kelangsungan produksi di kawasan perkebunan menjadi prioritas, mengingat aset tersebut berperan penting dalam ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

“Lahan ini merupakan bagian dari program strategis BUMN. Setiap gangguan terhadapnya berarti kerugian bagi negara,” tutup Irawan.

Editor : Alim Perdana

Wisata dan Kuliner
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru