SURABAYA - Dugaan praktik suap dalam ajang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menggelinding ke jalur hukum.
Setelah adanya laporan dan pengembalian uang dugaan suap dari PCNU Sekadau Kalimanatan Barat. Terbaru, salah satu PCNU di Sumatera Utara juga melaporkan dan mengembalikan uang dugaan suap ke KPK.
Kiai Kampung Asal Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur mengungkapkan dugaan skandal risywah (suap) telah bergulir ke proses hukum dengan adanya laporan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Lilur menegaskan upaya menutup-nutupi dugaan transaksi ilegal dalam forum tertinggi jam’iyyah tersebut tidak akan bertahan lama.
Potensi manipulasi suara yang melibatkan ratusan pengurus cabang di seluruh Indonesia kini mulai terkuak dari pengakuan para pelaku di lapangan.
Ia mengkalkulasi, jika dugaan suap menyasar sekitar 401 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dengan estimasi perwakilan empat orang per cabang, maka ada lebih dari 1.600 orang yang terlibat dalam pusaran aliran dana tersebut.
Jumlah peserta yang masif dari Aceh hingga Papua membuat penutupan fakta menjadi mustahil.
“Hari ini pura-pura itu tidak lagi ada gunanya. Sebab satu hal yang tidak diperhitungkan sejak awal adalah tidak mungkin ribuan orang yang disuap itu akan diam semua,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Gus Lilur mengungkapkan salah satu perwakilan peserta Muktamar telah memberanikan diri untuk bersuara dan menyerahkan dokumen kronologi utuh kepada penyidik KPK.
Laporan tersebut membeberkan secara rinci mengenai tanggal, waktu, lokasi hotel, hingga identitas oknum yang membagikan uang.
Gus Lilur mengatakan, berdasarkan berkas aduan yang masuk ke lembaga antirasuah, dugaan aliran dana suap menyasar klaster peserta dari wilayah Sumatera Utara. Rangkaian penerimaan uang tersebut berlangsung bertahap dalam empat fase penerimaan sejak persiapan hingga pelaksanaan Muktamar.
Fase pertama diduga terjadi pada 11–12 Agustus 2026 di salah satu hotel di Medan, di mana jajaran Syuriyah PCNU menerima uang tunai Rp50 juta per cabang saat penyerahan dokumen usulan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Transaksi berikutnya berlanjut menjelang keberangkatan peserta ke lokasi forum di Surabaya.
Setibanya di Surabaya pada 26 Agustus 2026, rombongan peserta diarahkan ke salah satu hotel untuk mendengarkan arahan khusus. Di lokasi ini, perwakilan PCNU diduga menerima kucuran dana tambahan sebesar Rp100 juta per cabang sebelum dikirim ke akomodasi akhir.
Pengondisian peserta berlanjut pada 28 Agustus 2026 malam di sebuah rumah konsolidasi di Jalan Teuku Cik Ditirol. Dalam pertemuan tersebut, para ketua PCNU kembali menerima amplop berisi uang tunai Rp50 juta pecahan seratus ribu yang diikat karet.
Puncaknya terjadi pada 30 Agustus 2026 siang, di mana para peserta kembali dikumpulkan untuk menuliskan lima nama calon Ketua Umum PBNU. Setelah menandatangani daftar hadir dan menyerahkan usulan nama, peserta kembali menerima amplop berisi uang Rp50 juta.
Secara kumulatif, setiap PCNU dalam klaster tersebut diduga menerima total aliran dana mencapai Rp250 juta untuk pengondisian pencalonan AHWA hingga Pemilihan Ketua Umum PBNU. Seluruh bukti pengembalian uang serta dokumen pendukung disebut telah diserahkan ke KPK sejak Jumat sore.
“Orang tidak mungkin mengarang cerita yang memberatkan lehernya sendiri. Laporan ini merupakan kesaksian langsung dari orang yang mengalami, menerima, dan kini memilih jujur karena nuraninya,” tegas Gus Lilur.
Atas temuan tersebut, Gus Lilur mendesak jajaran elit pengurus yang terseret dalam aduan ini untuk bersikap ksatria dan tidak lagi membohongi publik. Ia mengingatkan bahwa pengakuan mandiri jauh lebih mulia dibanding menunggu panggilan resmi dari aparat penegak hukum.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus cabang maupun wilayah di Indonesia yang merasa menerima dana serupa untuk segera mengembalikan uang tersebut dan mengklarifikasinya kepada penyidik KPK. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga martabat serta marwah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.
Lebih jauh, Gus Lilur meminta Presiden untuk mengambil sikap tegas terhadap oknum pejabat pemerintahan atau tokoh politik yang terbukti memanfaatkan nama jabatan demi bertransaksi dalam muktamar. Desakan reshuffle dinilai layak dipertimbangkan jika terbukti ada pejabat kabinet yang menyalahgunakan wewenang.
“Siapa pun yang menjadikan jam’iyyah para ulama sebagai arena transaksi tidak layak duduk di kabinet atas nama NU. Presiden berhak mengetahui siapa saja yang selama ini berjalan ke sana kemari mengatasnamakan beliau,” kata Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya tersebut.
Editor : Diday Rosadi