JAKARTA - HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, kiai kampung asal Situbondo yang dikenal dengan panggilan Gus Lilur, secara resmi membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu terkait dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Laporan itu disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, antara pukul 11.15 dan 12.30 WIB. Gus Lilur menyebut ia melakukan dua hal dalam kunjungan tersebut.
Pertama, membuat laporan tindak pidana korupsi yang bersifat umum mengenai dugaan jual beli suara di Muktamar ke-35, yang diduga bersumber dari dana hasil korupsi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Kedua, mengatur jadwal dengan penyidik KPK untuk proses pengembalian uang yang ia sebut sebagai riswah jual beli suara.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur.
Gus Lilur menegaskan laporan tahap ini belum memidanakan pihak tertentu secara khusus.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya.
Keterangan yang disampaikan Gus Lilur terkait dengan perkara yang ditangani KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada 14 September 2026, dua pekan setelah Muktamar ke-35 ditutup pada 31 Agustus, KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi itu menyebut nilai sitaan tersebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangannya.
Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Muktamar ke-35 NU digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dalam muktamar tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disetujui 401 suara, berbanding 150 suara yang menghendaki pemilihan langsung.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU, setelah dalam pemilihan anggota AHWA menempati urutan keempat dengan 350 suara — di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih suara tertinggi, 485 suara.
Editor : Diday Rosadi