Muktamar NU
Muktamar NU

Niat Cari Tambahan untuk Susu Anak, Warga Surabaya Berakhir di Penjara karena Judi Online

avatar ayojatim.com
  • URL berhasil dicopy
Yudi saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Ayojatim
Yudi saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Ayojatim

SURABAYA, AYOJATIM - Bermula dari keinginan sederhana untuk mendapatkan tambahan uang bagi kebutuhan keluarga, Yudi Surya justru harus kehilangan kebebasannya.

Warga Surabaya tersebut divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dinyatakan terbukti terlibat perjudian online melalui permainan Higgs Games Island (HGI).

Kisah Yudi seorang pria berkeluarga bermula jauh sebelum dirinya berhadapan dengan majelis hakim. Sejak 2021, ia memainkan judi slot online dengan harapan memperoleh uang tambahan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, harapan mendapatkan keuntungan dari permainan digital tersebut justru membawanya ke persoalan hukum.

Cerita ini berawal pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Yudi yang saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Seperti biasa ditengah aktivas ngopinya, tangannya juga sibuk memainkan gawai warna silver miliknya. Ternyata, perangkat tersebut digunakan untuk mengakses permainan HGI.

Yudi memainkan sejumlah permainan slot. Ia larut dalam permainan adu nasib, memasang taruhan dengan menekan tombol putar. Jika kombinasi simbol tertentu muncul, saldo permainan bertambah. Namun ketika keberuntungan tidak berpihak, saldo yang dipertaruhkan ikut berkurang.

Ditengah asiknya bermain, tanpa di sadari saat itu ternyata sudah ada aparat dari kepolisian yang datang, dan mengamankan Yudi. Telepon seluler Yudi juga turut diamankan sebagai barang bukti. Dan, dari perangkat tersebut pula ditemukan riwayat aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online.

Pagi yang awalnya berjalan seperti biasa bagi Yudi, akhirnya berubah menjadi awal dari proses hukum yang menjeratnya dan akhirnya membawanya ke ruang sidang.

Di persidangan, terungkap bagaimana Yudi menjalankan aktivitas tersebut sudah sejak 2021. Ia juga melakukan top up koin atau emas secara bertahap dengan nominal Rp10.000. Koin tersebut kemudian digunakan untuk memainkan berbagai permainan slot, mulai dari FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, Panda, Rejeki Nomplok, hingga 5 Dragon, yang merupakan ragam jenis permainan yang ada dalam aplikasi HGI.

Dan ketika mendapatkan kemenangan, koin emas yang diperolehnya ternyata tidak sekadar digunakan kembali untuk bermain, namun Yudi menjualnya kepada rekan-rekannya. Nilai penjualan koin berkisar Rp50.000 hingga Rp60.000.

Dari keterangan dalam persidangan, alasan yang melatarbelakanginya adalah keinginan mendapatkan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Namun, ironisnya adalah aktivitas yang dianggapnya sebagai jalan mendapatkan uang tambahan justru akhirnya membawa dirinya ke balik jeruji besi penjara.

Hakim Pertimbangkan Kondisi Keluarga

Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin.

Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan Yudi bersalah melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan Terdakwa Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan amar putusan.

Meski demikian, majelis hakim tidak mengabaikan kondisi terdakwa. Beberapa hal menjadi pertimbangan yang meringankan, yakni Yudi mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Masa penahanan yang telah dijalani Yudi diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari hukuman. Ia juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Perjalanan Yudi menjadi gambaran bagaimana perjudian online dapat masuk ke kehidupan sehari-hari melalui telepon seluler dan transaksi dengan nominal yang relatif kecil.

Bagi Yudi, permainan tersebut bermula dari keinginan mendapatkan tambahan uang untuk kebutuhan keluarga. Namun, di hadapan hukum, alasan tersebut tidak menghapus konsekuensi atas aktivitas perjudian yang dilakukan.

Apa yang awalnya dianggap sebagai cara mencari tambahan penghasilan akhirnya berujung pada vonis satu tahun penjara.

Sebuah pilihan yang mungkin dimulai dari layar telepon seluler, tetapi konsekuensinya harus dijalani di balik jeruji besi.

Editor :