SURABAYA, AYOJATIM.COM - Kemudahan teknologi digital yang selama ini dianggap membuka ruang transparansi informasi, ternyata menyimpan ancaman baru bagi kebebasan pers.
Sejumlah pengelola media siber mengungkap munculnya praktik penghapusan jejak digital (digital content removal) yang dilakukan melalui jalur penyedia layanan domain dan hosting, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.
Fenomena tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah media menerima tekanan untuk menghapus pemberitaan terkait perkara korupsi yang telah diproses dan diputus pengadilan. Permintaan itu tidak diajukan langsung kepada redaksi, melainkan kepada penyedia layanan domain maupun hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta, atau alasan hukum lainnya.
Ketua Rumah Literasi Digital (RLD), Fatchurrahman, mengingatkan bahwa tren tersebut perlu menjadi perhatian serius insan pers.
“Kepada seluruh rekan-rekan pengelola media siber, perlu menjadi perhatian bersama bahwa belakangan ini mulai bermunculan pihak-pihak yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital (digital content removal),” ujarnya.
Menurut dia, praktik semacam itu berpotensi menggeser mekanisme penyelesaian sengketa pers yang selama ini telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
Tekanan Perusahaan Pers Melalui Jalur Hosting dan Domain
Investigasi terhadap sejumlah kasus menunjukkan adanya pola baru. Jika sebelumnya keberatan atas suatu pemberitaan disampaikan langsung kepada redaksi media, kini sejumlah pihak memilih menempuh jalur penyedia layanan digital.
Melalui mekanisme tersebut, perusahaan hosting atau penyedia domain diminta menonaktifkan atau menghapus konten berita dengan alasan pelanggaran privasi, hak cipta, maupun ketentuan layanan lainnya.
Bagi kalangan pers, langkah tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk tekanan tidak langsung terhadap independensi redaksi. Sebab, penyedia layanan digital pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi karya jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kekhawatiran itu menguat setelah PT Siber Shop Teknologi Indonesia disebut mengajukan permintaan penghapusan sejumlah berita terkait perkara korupsi dengan terpidana Putu Harry Sasmita, S.Kom., M.MT melalui jalur penyedia layanan hosting.
Menanggapi hal tersebut, Forum Pemred SMSI Jatim mengecam upaya tersebut. Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat
Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara korupsi yang telah diproses secara terbuka di pengadilan merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Informasi mengenai perkara korupsi yang telah disidangkan secara terbuka dan diputus pengadilan merupakan fakta hukum yang memiliki kepentingan publik. Karena itu, pemberitaan yang memuat dakwaan, proses persidangan hingga putusan pengadilan tidak dapat serta-merta dianggap melanggar hukum,” kata Makin, Selasa (16/6/2026).
Ia menegaskan, media memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberitakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka. Dasar tersebut merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa sidang pengadilan pada prinsipnya terbuka untuk umum.
Dengan demikian, wartawan berhak meliput dan menyampaikan informasi yang muncul dalam proses persidangan kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik selama dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.
Makin juga menepis anggapan bahwa pemberitaan perkara korupsi yang telah diputus pengadilan dapat dihapus dengan alasan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan pengecualian terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan untuk kepentingan umum.
“Nama terdakwa, dakwaan, tuntutan, putusan hingga vonis yang dibacakan dalam sidang terbuka merupakan bagian dari informasi publik yang dapat diberitakan. Yang harus dihindari adalah penyebaran data pribadi yang tidak relevan seperti NIK, alamat rumah, nomor telepon, atau data keluarga yang tidak memiliki kepentingan jurnalistik,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki ruang hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Setiap sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Kebebasan pers yang bertanggung jawab harus tetap dijaga karena merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi,” tegasnya.
Permintaan Maaf dan Momentum Evaluasi Bagi Semua Pihak Terkait Sengketa Pers
Di tengah polemik tersebut, PT Siber Shop Teknologi Indonesia melalui laman resminya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait permintaan penghapusan sejumlah berita yang memicu kontroversi.
Langkah itu mendapat apresiasi dari Rumah Literasi Digital. Organisasi tersebut menilai sikap terbuka perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab yang patut dihargai.
Menurut Fatchurrahman, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama mengenai pentingnya memahami regulasi pers, etika digital, dan tata kelola informasi di ruang publik.
“Kami meyakini bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap suatu pemberitaan. Namun keberatan tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang telah tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, atau jalur penyelesaian sengketa pers yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, telah membuka babak baru tantangan dunia pers di era digital. Jika sebelumnya tekanan terhadap media lebih banyak dilakukan melalui gugatan hukum atau intimidasi langsung, kini muncul metode baru berupa upaya penghapusan konten melalui infrastruktur digital yang menopang keberadaan media di internet.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menciptakan preseden berbahaya apabila tidak disikapi secara hati-hati. Sebab, penghapusan konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme yang sah dapat mengancam hak publik untuk memperoleh informasi sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
Rumah Literasi Digital mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan teknologi, media massa, organisasi pers, akademisi, hingga masyarakat sipil, untuk memperkuat literasi digital dan membangun ekosistem informasi yang sehat, terbuka, serta bertanggung jawab.
Di tengah arus digital yang semakin cepat, pertarungan sesungguhnya bukan hanya soal teknologi, melainkan menjaga agar kebebasan pers tetap berdiri tegak di tengah berbagai upaya penghapusan jejak informasi yang memiliki kepentingan publik.
Editor : Amal Jaelani