PEREMPUAN hari ini tidak lagi sekadar diposisikan dalam ranah domestik, tetapi telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian nasional. Kehadiran mereka di dunia kerja bukan hanya sebagai pelengkap.
Melainkan sebagai aktor utama yang turut menopang keberlangsungan hidup keluarga dan pembangunan negara.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa sebesar 36,32 persen tenaga kerja formal di Indonesia adalah perempuan.
Meski angka ini masih berada di bawah laki-laki yang mencapai 45,81 persen, tren ini menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam dunia kerja terus meningkat.
Lebih jauh lagi, fenomena perempuan sebagai tulang punggung keluarga semakin nyata.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, sekitar 14,37 persen pekerja di Indonesia merupakan perempuan yang menjadi pencari nafkah utama atau female breadwinners.
Artinya, sekitar satu dari sepuluh pekerja adalah perempuan yang memikul tanggung jawab ekonomi keluarga secara langsung.
Di balik angka tersebut, terdapat kisah perjuangan, ketangguhan, dan juga kerentanan yang sering kali luput dari perhatian kebijakan publik.
Namun, di tengah meningkatnya partisipasi tersebut, perlindungan terhadap pekerja perempuan masih menghadapi berbagai tantangan.
Negara sebenarnya telah menyediakan sejumlah payung hukum yang cukup progresif. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan dasar perlindungan bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan, larangan kerja malam dalam kondisi tertentu, serta perlindungan kesehatan reproduksi.
Tidak hanya itu, perlindungan perempuan di dunia kerja juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah lanskap ketenagakerjaan secara lebih luas, termasuk fleksibilitas kerja yang berdampak pada pekerja perempuan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 mengatur tentang penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak, seperti ruang laktasi dan fasilitas penitipan anak.
Regulasi ini menjadi penting dalam memastikan bahwa perempuan tidak harus memilih antara karier dan peran sebagai ibu.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memperluas perlindungan terhadap perempuan, termasuk dalam konteks dunia kerja, dengan mengakui adanya kekerasan berbasis relasi kuasa yang sering terjadi di lingkungan profesional.
Secara normatif, kerangka hukum ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi pekerja perempuan.
Namun, realitas di lapangan sering kali berbicara lain. Terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara regulasi dan implementasi, yang pada akhirnya membuat banyak perempuan tetap berada dalam posisi rentan.
Salah satu persoalan utama adalah dominasi perempuan di sektor informal. Banyak perempuan bekerja sebagai pekerja rumah tangga, buruh pabrik, pekerja ritel, hingga pekerja lepas yang tidak memiliki perlindungan hukum memadai.
Di sektor ini, akses terhadap hak-hak dasar seperti cuti melahirkan, jaminan kesehatan, ruang laktasi, hingga jam kerja yang manusiawi masih sangat terbatas.
Kondisi ini menempatkan perempuan dalam situasi yang serba sulit: mereka harus tetap bekerja demi ekonomi keluarga, namun tanpa perlindungan yang layak.
Ketimpangan upah juga menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Data menunjukkan bahwa perempuan masih menerima upah sekitar 23 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Rata-rata upah laki-laki mencapai Rp3.184.084 per bulan, sementara perempuan hanya Rp2.454.023.
Perbedaan ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan ekonomi, tetapi juga menunjukkan adanya bias struktural yang masih menganggap pekerjaan perempuan bernilai lebih rendah.
Stereotip bahwa perempuan kurang produktif karena peran domestiknya juga masih menjadi alasan tidak langsung dalam praktik pengupahan.
Selain itu, isu pelecehan seksual di tempat kerja menjadi ancaman serius yang sering kali tidak terlihat.
Banyak kasus tidak dilaporkan karena korban takut kehilangan pekerjaan, mengalami stigma sosial, atau tidak percaya pada mekanisme penyelesaian yang ada.
Tidak jarang, perusahaan memilih menyelesaikan kasus secara internal tanpa transparansi, yang justru memperlemah posisi korban.
Dalam situasi seperti ini, perempuan tidak hanya menghadapi kekerasan, tetapi juga sistem yang belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.
Diskriminasi dalam rekrutmen dan promosi juga masih menjadi praktik yang umum terjadi.
Pertanyaan mengenai status pernikahan, rencana memiliki anak, hingga kondisi kehamilan sering kali dijadikan pertimbangan dalam proses seleksi kerja.
Perempuan yang sudah menikah atau sedang hamil kerap dianggap sebagai “risiko” bagi perusahaan.
Hal ini diperparah dengan standar kerja yang semakin tinggi serta kompetisi global, termasuk masuknya tenaga kerja asing, yang membuat perempuan semakin sulit mendapatkan kesempatan kerja yang setara.
Melihat berbagai persoalan tersebut, upaya perbaikan tidak bisa dilakukan secara parsial.
Diperlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat secara luas.
Pertama, peningkatan kualitas dan kompetensi perempuan menjadi langkah fundamental. Pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja harus diperluas, terutama bagi perempuan dari kelompok rentan.
Dengan kompetensi yang lebih baik, perempuan memiliki posisi tawar yang lebih kuat di dunia kerja, sekaligus mampu menembus sektor-sektor strategis yang selama ini didominasi laki-laki.
Kedua, literasi hukum dan kesadaran gender perlu ditingkatkan, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Banyak perempuan yang tidak mengetahui hak-haknya, sehingga tidak mampu memperjuangkannya ketika terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu memahami bahwa lingkungan kerja yang inklusif dan aman bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi produktivitas dan reputasi mereka.
Ketiga, penguatan mekanisme pengaduan dan penegakan hukum menjadi hal yang krusial.
Kasus-kasus pelecehan dan diskriminasi harus ditangani secara transparan, adil, dan berpihak pada korban.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki sistem pelaporan yang aman dan bebas dari intimidasi.
Implementasi Undang-Undang TPKS harus benar-benar dirasakan oleh pekerja perempuan di berbagai sektor.
Keempat, kampanye anti kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja harus terus digencarkan.
Perubahan budaya kerja tidak bisa hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan pola pikir.
Lingkungan kerja yang sehat adalah lingkungan yang menghargai martabat setiap individu, tanpa memandang gender.
Pada akhirnya, perlindungan perempuan di dunia kerja bukan hanya soal keadilan bagi satu kelompok, tetapi juga tentang masa depan bangsa.
Perempuan yang terlindungi dan diberdayakan akan mampu berkontribusi secara optimal, tidak hanya bagi keluarganya, tetapi juga bagi pembangunan ekonomi dan sosial secara luas.
Ketika negara, perusahaan, dan masyarakat mampu berjalan bersama dalam menciptakan ekosistem kerja yang adil dan inklusif, maka kita tidak hanya membangun dunia kerja yang lebih baik, tetapi juga masa depan yang lebih manusiawi.
Isna Asaroh
- Ketua Bidang Advokasi, Hukum, Gerakan dan Pemberdayaan Masyarakat KOPRI PKC PMII Jawa Timur
Editor : Diday Rosadi