ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

PT PWU Jatim Hari Ini Laksanakan WFH, Mobil Dinas Wajib Parkir di Kantor

avatar Diday Rosadi
  • URL berhasil dicopy
Erlangga Satriagung, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. foto: diday/ayojatim.
Erlangga Satriagung, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. foto: diday/ayojatim.

SURABAYA - PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Pemprov Jawa Timur hari ini, Rabu 1 April 2026 ikut melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH). Hal itu merespon Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026.

Erlangga Satriagung, Direktur Utama PWU mengungkapkan sebagai BUMD milik Pemprov Jatim, pihaknya tentu wajib mengikuti kebijakan WFH yang ditetapkan Gubernur Khofifah. Bahkan seluruh staf dan jajaran PT PWU Jatim wajib parkir kendaraan dinas operasional yang digunakan di kantor PT PWU Jatim.

"Sebagai BUMD di lingkup Pemprov Jatim, kami merespon imbauan untuk memberlakukan WFH setiap hari Rabu. Tentu kami ikut serta, kami sampaikan juga kepada para karyawan untuk meninggalkan kendaraan operasional dinas setiap hari Selasa, jadi kita tidak pakai fasilitas negara saat WFH," kata Erlangga.

Menurut Erlangga, kebijakan WFH ditengah krisis energi yang disebabkan oleh konflik timur tengah menjadi salah satu kebijakan yang sangat efektif. Karena itu pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut.

"Pasca Covid 19 sekitar 2020 kemarin kami sudah teruji bisa bekerja di rumah. Tapi kami punya aturan ketat dalam WFH, salah satunya target hasil kerja harian," pungkas Erlangga.

Editor :