SURABAYA – Di tengah melemahnya daya beli masyarakat dan semakin sepinya aktivitas pasar tradisional, suara kegelisahan para pedagang Kota Madiun akhirnya sampai ke tingkat nasional.
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Madiun menggelar audiensi dengan Anggota DPD RI Lia Istifhama di Kantor Perwakilan DPD RI Jawa Timur, sebagai langkah mencari keadilan dan keberpihakan kebijakan.
Audiensi ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus perkenalan kepengurusan baru DPD APPSI Kota Madiun.
Lebih dari itu, pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi pedagang pasar tradisional yang belakangan merasa tertekan oleh kebijakan retribusi dan regulasi penempatan kios.
Ketua DPD APPSI Kota Madiun, Mayang Lili Mawarti, S.E., mengungkapkan bahwa keluhan utama pedagang berpusat pada besarnya retribusi pasar yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi saat ini.
Menurutnya, lonjakan retribusi yang disebut mencapai ratusan persen membuat pedagang semakin terhimpit, sementara aktivitas jual beli justru terus menurun.
Ia menjelaskan bahwa para pedagang saat ini tidak hanya menghadapi pasar yang kian sepi, tetapi juga beban biaya yang terus meningkat.
Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan tersebut dirasakan sangat memberatkan dan berpotensi mematikan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Selain persoalan retribusi, Mayang juga menyoroti polemik Surat Izin Penempatan (SIP). Ia menilai penerapan aturan terkait SIP dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai.
Pedagang yang menyewa kios dalam jangka waktu singkat, seperti tiga bulan hingga satu tahun, tiba-tiba sudah tercatat atas nama penyewa baru tanpa adanya konfirmasi maupun pemberitahuan resmi.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kesan pemaksaan dan mencederai rasa keadilan pedagang lama.
Ia menegaskan bahwa kebijakan seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, bukan keputusan sepihak yang justru menambah keresahan di pasar tradisional.
Lebih lanjut, Mayang menuturkan bahwa rencana kenaikan retribusi yang disebut sempat mencapai 300 persen, meskipun kemudian dikoreksi, tetap dirasakan sangat berat.
Dalam realitas pasar yang melemah, pedagang berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan harapan agar retribusi tidak dinaikkan, bahkan bila memungkinkan diturunkan, sebagaimana diterapkan di sejumlah daerah lain.
Menurutnya, kebijakan yang lebih berpihak akan memberi ruang bagi pedagang untuk bertahan dan perlahan memulihkan usaha mereka.
Dalam audiensi itu pula, DPD APPSI Kota Madiun meminta agar organisasi pedagang dilibatkan secara aktif dalam setiap agenda dan pembahasan kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan pasar rakyat.
Keterlibatan sejak awal dinilai penting agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPD RI Lia Istifhama menyampaikan pandangan yang tegas namun empatik. Ia menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat produktif, terutama pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari sektor riil.
Menurut Lia, kebijakan yang menekan pedagang justru berpotensi mempersempit ruang usaha dan berdampak pada kondisi mental serta keberlanjutan ekonomi keluarga.
Ia menilai pentingnya kejelasan alasan di balik kebijakan penerbitan SIP maupun kenaikan retribusi agar tidak menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Kota Madiun memberikan penjelasan yang transparan dan membuka ruang dialog ketika terjadi keberatan dari pedagang.
Bagi Lia, tidak adanya jawaban yang jelas atas protes masyarakat merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi pintu awal bagi terbangunnya komunikasi yang lebih sehat antara pedagang pasar, pemerintah daerah, dan wakil rakyat di tingkat nasional.
Bagi para pedagang Madiun, perjuangan ini bukan sekadar soal angka retribusi, melainkan tentang mempertahankan ruang hidup dan martabat ekonomi rakyat kecil.
Editor : Diday Rosadi