Oleh: Ulul Albab
Dosen Pendidikan Antikorupsi
Penulis buku A to Z Korupsi
Ketua ICMI Jawa Timur
PERGURUAN tinggi bukan sekadar institusi Pendidikan tetapi juga ruang pembentukan elite intelektual dan moral bangsa. Dari kampus lahir para pemimpin, teknokrat, akademisi, dan pengambil kebijakan.
Karena itu, ketika kita berbicara tentang integritas di perguruan tinggi, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang masa depan tata kelola negara.
Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi hadir dalam konteks tersebut. Kehadiranya di ranah publik patut diapresiasi sebagai upaya sistematis untuk menegaskan bahwa kampus bukan wilayah steril dari risiko korupsi.
Gratifikasi, dalam berbagai bentuknya, bisa merembes ke ruang akademik: dalam penerimaan mahasiswa baru, promosi jabatan, pengelolaan hibah penelitian, hingga pengadaan barang dan jasa.
Sebagai seorang akademisi, pembina mata kuliah antikorupsi, dan pernah diberi amanah memimpin perguruan tinggi, saya melihat buku ini sebagai langkah awal yang penting. Ia mengingatkan bahwa integritas bukan hanya urusan birokrasi pemerintahan, tetapi juga urusan kampus.
Namun, jika kita ingin menjadikan buku ini benar-benar kontributif terhadap upaya membangun perguruan tinggi yang bebas korupsi, beberapa catatan kritis perlu dikemukakan.
Pertama, dari perspektif akademik, pendekatan buku ini masih cenderung normatif. Integritas lebih banyak diposisikan sebagai komitmen moral individu (dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan) ketimbang sebagai desain sistem kelembagaan.
Padahal, pengalaman menunjukkan bahwa korupsi dan gratifikasi jarang semata-mata lahir dari niat jahat individu. Korupsi dan gratifikasi justru sering tumbuh dari sistem insentif yang tidak sehat, prosedur yang tidak transparan, dan budaya patronase yang dibiarkan mengakar.
Integritas, dalam konteks perguruan tinggi modern, harus dipahami sebagai institutional integrity. Artinya, integritas dibangun melalui mekanisme yang membuat penyimpangan sulit dilakukan dan mudah terdeteksi. Tanpa pembenahan arsitektur tata kelola, seruan moral berisiko menjadi retorika.
Kedua, dari perspektif pencegahan korupsi, buku ini perlu memperluas cakupan analisisnya. Gratifikasi memang penting, tetapi korupsi di perguruan tinggi tidak berhenti pada pemberian hadiah atau fasilitas.
Ia juga hadir dalam bentuk konflik kepentingan yang tidak dideklarasikan, praktik nepotisme dalam promosi jabatan, hingga kolusi dalam proyek kerja sama.
Pencegahan korupsi mensyaratkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Perguruan tinggi perlu memiliki peta risiko integritas yang jelas: di mana titik rawan terbesar, siapa aktor kuncinya, dan bagaimana mekanisme pengendaliannya.
Buku ini akan jauh lebih kuat jika dilengkapi dengan model audit integritas internal dan indikator pengukuran kinerja berbasis integritas.
Ketiga, dari perspektif pemberantasan korupsi, perlu ditegaskan bahwa sistem pelaporan saja tidak cukup. Banyak kampus telah memiliki kanal pengaduan, tetapi minim perlindungan bagi pelapor.
Tanpa jaminan keamanan dan anonimitas, budaya melaporkan pelanggaran sulit tumbuh. Karena itu, penguatan mekanisme whistleblower protection harus menjadi bagian integral dari desain kebijakan.
Selain itu, sanksi internal perlu dirumuskan secara tegas dan konsisten. Integritas tanpa penegakan aturan hanya akan melahirkan impunitas terselubung.
Keempat, dari perspektif tata kelola yang baik (good governance), integritas perguruan tinggi harus diikat pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi aturan.
Pimpinan perguruan tinggi (rektor, dekan, dan ketua program studi) harus menjadi teladan sekaligus penanggung jawab utama reformasi integritas. Deklarasi konflik kepentingan, keterbukaan informasi anggaran, serta seleksi jabatan berbasis merit adalah wujud konkret komitmen tersebut.
Kampus tidak boleh hanya mengejar peringkat dan akreditasi, tetapi abai pada kualitas tata kelola. Keunggulan akademik tanpa integritas akan melahirkan reputasi semu.
Sebagai penyempurnaan, saya mengusulkan tiga penguatan utama. Pertama, integrasikan kebijakan anti-gratifikasi dengan reformasi sistem insentif dan tata kelola sumber daya. Kedua, susun indikator terukur untuk menilai kemajuan integritas perguruan tinggi secara periodik.
Ketiga, perluas cakupan integritas hingga mencakup integritas akademik, yaitu plagiarisme, etika penelitian, dan kejujuran ilmiah.
Akhirnya, kita perlu menyadari bahwa membangun perguruan tinggi berintegritas bukan proyek jangka pendek. Tapi proses transformasi budaya. Buku ini telah membuka pintu kesadaran.
Tugas kita berikutnya adalah memastikan pintu itu tidak berhenti sebagai simbol, tetapi menjadi gerbang menuju reformasi tata kelola yang nyata.
Perguruan tinggi yang bebas gratifikasi bukan hanya kampus yang patuh hukum, tetapi juga kampus yang menjadikan integritas sebagai fondasi keunggulan dan martabat akademik. Di sanalah masa depan bangsa dipertaruhkan.
Editor : Alim Perdana