SURABAYA, AYOJATIM — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta tidak hanya melihat BUMD dari sisi laba, tetapi juga mengukur sejauh mana modal dan aset daerah mampu menghasilkan keuntungan serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim sekaligus anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, mengatakan evaluasi BUMD harus mencakup seluruh ekosistem usaha. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan terhadap perusahaan induk, tetapi juga anak usaha, perusahaan patungan, entitas afiliasi hingga struktur holding.
Sorotan tersebut salah satunya mengacu pada kontribusi BUMD terhadap PAD Jawa Timur pada 2026. Dari sekitar Rp488,61 miliar kontribusi BUMD, sekitar Rp420 miliar atau 86 persen berasal dari Bank Jatim. Artinya, kontribusi BUMD lainnya secara keseluruhan berada di kisaran 14 persen.
Menurut Fuad, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Jatim dan DPRD. Besarnya modal dan aset daerah yang dikelola BUMD, kata dia, harus diikuti dengan kinerja dan manfaat ekonomi yang sepadan.
“Jangan sampai struktur BUMD semakin besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan modal daerah yang telah ditanamkan,” tegas Fuad.
Putra sulung mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu mengatakan ukuran keberhasilan BUMD tidak cukup hanya dilihat dari status untung atau rugi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melihat tingkat kesehatan perusahaan, produktivitas aset, besaran keuntungan, kontribusi dividen serta manfaat ekonomi yang dikembalikan kepada daerah.
Salah satu indikator yang dapat digunakan, lanjut Fuad, adalah Return on Equity (ROE). Indikator tersebut mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba bersih berdasarkan modal atau ekuitas yang dimiliki.
“Jadi jangan hanya ditanya BUMD ini untung atau rugi. Harus dilihat berapa keuntungan yang dihasilkan dibandingkan dengan modal daerah yang sudah ditanamkan,” ujarnya.
Fuad menegaskan, angka ROE tidak dapat dijadikan sebagai batas minimum yang berlaku sama untuk seluruh BUMD. Target harus disesuaikan dengan sektor usaha, tingkat risiko, struktur modal dan karakteristik masing-masing perusahaan.
Selain ROE, evaluasi juga dapat menggunakan Return on Assets (ROA) untuk melihat produktivitas aset, dividend yield untuk mengukur imbal hasil dividen kepada daerah, serta PMD recovery untuk melihat sejauh mana penyertaan modal daerah telah kembali melalui dividen.
Minta Evaluasi BUMD Dilakukan Konsolidasi
Fraksi PDIP DPRD Jatim juga mendorong Pemprov Jatim memiliki peta menyeluruh mengenai ekosistem BUMD. Data tersebut mencakup struktur kepemilikan, modal, aset, utang, pendapatan, laba-rugi, jumlah pegawai, biaya operasional hingga dividen.
Sejumlah BUMD seperti PT Panca Wira Usaha Jatim (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), menurut Fuad, perlu dilihat bersama seluruh entitas yang berada dalam ekosistem bisnisnya.
Sebab, kondisi perusahaan induk belum tentu menggambarkan kesehatan seluruh kelompok usaha.
“Jangan sampai BUMD induk terlihat sehat, tetapi terdapat anak perusahaan yang terus mengalami kerugian dan akhirnya menjadi beban keuangan kelompok usaha,” tegasnya.
Karena itu, setiap anak usaha perlu memiliki status kepemilikan yang jelas, termasuk nilai investasi, kontribusi pendapatan, laba-rugi, utang dan prospek bisnisnya.
BUMD Bermasalah Harus Dievaluasi
Fuad mengatakan kerugian tidak otomatis menjadi alasan sebuah BUMD harus ditutup. Perusahaan yang masih memiliki prospek tetap dapat diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan.
Namun, proses tersebut harus memiliki target, indikator kinerja dan batas waktu yang terukur.
Jika setelah dilakukan evaluasi dan restrukturisasi perusahaan tetap tidak memiliki prospek, terus mengalami kerugian dan membutuhkan suntikan modal daerah berulang kali, Pemprov Jatim harus berani mengambil keputusan.
Pilihan tersebut dapat berupa restrukturisasi, perubahan model bisnis, merger, konsolidasi, divestasi hingga pembubaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Uang rakyat tidak boleh terus digunakan untuk mempertahankan perusahaan yang tidak memberikan manfaat sebanding,” tandasnya.
Persoalan anak usaha juga menjadi perhatian. Salah satunya PT Kasa Husada Wira Jatim yang berada dalam ekosistem PWU.
Komisi C DPRD Jatim sebelumnya menyoroti persoalan keuangan perusahaan yang nilainya disebut sekitar Rp50 miliar dan dikaitkan dengan persoalan ketenagakerjaan serta pemenuhan hak karyawan.
Fuad meminta persoalan tersebut ditangani secara transparan melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Menurut dia, audit tidak cukup hanya melihat laporan laba-rugi. Pemeriksaan juga perlu mencakup aset, kewajiban, arus kas, investasi, kontrak usaha, beban operasional hingga kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Langkah serupa, lanjut Fuad, perlu dilakukan terhadap BUMD maupun anak usaha lain yang menghadapi persoalan keuangan.
“Tujuannya agar masalah di satu entitas tidak menjalar menjadi beban perusahaan induk dan pada akhirnya berimbas terhadap keuangan daerah,” terangnya.
Efisiensi BUMD Tak Sekadar Pangkas Belanja
Fuad juga mengingatkan agar efisiensi BUMD tidak dimaknai sebatas pemangkasan belanja. Efisiensi harus menyentuh struktur biaya secara menyeluruh.
Beberapa komponen yang perlu dievaluasi antara lain remunerasi direksi dan komisaris, jumlah pegawai, biaya kantor dan fasilitas, perjalanan dinas, jasa konsultan, aset tidak produktif, beban utang hingga investasi yang tidak memberikan return.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki hubungan jelas dengan produktivitas perusahaan,” tegasnya.
Fraksi PDIP kemudian mendorong BUMD Jawa Timur dipetakan ke dalam empat kategori.
Pertama, BUMD yang sehat dan produktif sehingga perlu diperkuat. Kedua, BUMD yang masih memiliki prospek tetapi membutuhkan restrukturisasi dan perbaikan manajemen.
Ketiga, BUMD dengan usaha yang tumpang tindih atau tidak efisien sehingga perlu dikaji untuk merger atau konsolidasi. Keempat, BUMD yang berdasarkan hasil audit dan evaluasi dinilai tidak lagi layak dipertahankan sehingga dapat dipertimbangkan untuk dibubarkan sesuai ketentuan hukum.
Fraksi PDIP juga meminta setiap penyertaan modal daerah memiliki target kinerja yang terukur.
Sebelum modal disuntikkan, Pemprov Jatim harus mengetahui kondisi keuangan terakhir perusahaan, alasan kebutuhan modal, rencana penggunaan dana, target pendapatan, laba, dividen hingga proyeksi pengembalian modal.
“Setiap rupiah APBD yang masuk ke BUMD harus jelas untuk apa, berapa target hasilnya dan kapan dievaluasi,” kata Fuad.
Menurutnya, pola tersebut akan mengubah penyertaan modal daerah dari sekadar suntikan dana menjadi investasi publik yang memiliki target kinerja dan return yang terukur.
Pada akhirnya, Fuad menegaskan BUMD harus kembali pada tujuan utamanya, yakni memperkuat perekonomian daerah, menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja dan meningkatkan PAD.
“BUMD harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan PAD, bukan menjadi beban APBD,” pungkasnya.
Editor : Amal Jaelani