ayojatim.com skyscraper
ayojatim.com skyscraper

Ketidakpastian Penerbitan WP Hambat Pengusaha Tambang

avatar Diday Rosadi
  • URL berhasil dicopy
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, pengusaha tambang nasional asal Situbondo. foto: Batara/ayojatim.
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, pengusaha tambang nasional asal Situbondo. foto: Batara/ayojatim.

SURABAYA - Terbitnya UU MINERBA NO. 2 THN 2025 menjadi cahaya terang di ujung lorong gelap yang memanjang selama delapan tahun bagi Para Pengusaha Tambang. Mereka berharap dengan terbitnya UU Minerba itu bisa memperoleh konsesi tambang.

Namun, terbitnya UU Minerba tersebut tidak serta merta membuat setiap orang dan atau perusahaan bisa langsung mengajukan konsesi pertambangan.

"Ada aturan baru yang sangat jelimet serta ada ketentuan baru yang belum terpenuhi sehingga pengajuan kepemilikan konsesi belum bisa diajukan," kata pengusaha tambang, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Kamis (15/1/2026).

Pengusaha nasional asal Situbondo yang akrab disapa Gus Lilur itu mengungkapkan, untuk bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) setiap tahunnya mesti menunggu Menteri ESDM RI menerbitkan WILAYAH PERTAMBANGAN alias WP.

"Tanpa penentuan WP oleh Menteri ESDM maka seluruh perizinan tambang baru tidak dapat diproses," tutur Gus Lilur.

Owner Bandar Tambang Nusantara (Batara) Grup itu mengatakan, para pengusaha tambang bahagia dengan terbitnya UU Minerba No. 2 Tahun 2025. Namun sejak terbitnya UU tersebut, sampai hari ini Menteri ESDM belum menentukan Wilayah Pertambangan. Oleh karenanya, para pengusaha tambang sama sekali belum bisa mengajukan izin baru.

"Sedihnya, belum jelas jadwal kapan Menteri ESDM RI akan menerbitkan Wilayah Pertambangan," ujar Gus Lilur.

Pengusaha pegiat filantropi ini menambahkan, aturan pengusul izin usaha pertambangan baru juga sangat ketat dan berat. Diantaranya Koperasi yang diatur oleh Kementerian Koperasi.

Selain itu, pemegang saham Koperasi wajib dimiliki orang kabupaten setempat. Mereka tidak bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan di kabupaten lainnya.

"Perusahaan UMKM yang diatur oleh Kementerian UMKM. Pemegang saham perusahaan UMKM wajib orang kabupaten setempat, yang tidak bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan di kabupaten lainnya," terang Gus Lilur.

Berikutnya, perusahaan yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi.
Perusahaan tersebut wajib memberikan keuntungan sebesar 60�gi Perguruan Tinggi yang menjadi Mitra kerjasama.

Ormas Keagamaan, Perusahaan Besar Pengaju Penugasan Eksplorasi ke Menteri ESDM lalu rebutan konsesinya pada tender terbuka. Sementara Menteri ESDM membuka tender terbuka.

"Sedemikian rumitnya mengajukan Izin Usaha Pertambangan sesuai UU Minerba terbaru," tandasnya.

Gus Lilur melanjutkan, bagi pengusaha tambang yang sudah memiliki IUP OP,  namun belum memiliki RKAB. Mereka terpaksa harus bersabar. Sedangkan volume RKAB sudah diumumkan secara glondongan sebanyak 600.000.0000 Ton untuk seluruh Indonesia. Volumen ini turun dari 790.000.000 ton pada tahun 2025.

Distribusi Volume RKAB 600 Juta ton ini belum selesai dibagi ke Provinsi lalu ke Kabupaten produsen batubara, ESDM menargetkan distribusi VOLUME RKAB baru akan bisa dibagi ke setiap perusahaan produsen batubara pada Maret 2026.

Cahaya terang di lorong panjang delapan tahun penantian penerbitan Izin Usaha Pertambangan baru ternyata masih semu meskipun menyala. 

"zin Usaha Pertambangan saat ini terkesan merakyat tapi lebih banyak berpihak pada Konglomerat. Semoga keadilan terdistribusi dengan baik bagi seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Editor :