SURABAYA - PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi tuan rumah rapat pembahasan program penyerapan gula petani sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penyerapan Gula Petani di Badan Pangan Nasional pada 20 Agustus 2025.
Salah satu kesepakatan penting yang dibahas adalah penerapan harga minimal Rp14.500/kg untuk menjaga keberlanjutan usaha petani tebu nasional.
Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, menekankan bahwa momentum ini adalah bukti nyata perhatian serius pemerintah dan industri terhadap keberlangsungan tebu rakyat.
“Hari ini menjadi berkah bagi industri gula. Pemerintah memberikan dukungan nyata, petani berkomitmen meningkatkan produktivitas, pabrik gula melakukan perbaikan mutu, dan pedagang mengatur tata niaga. Dengan sinergi ini, kami optimistis industri gula ke depan bisa lebih baik,” ujar Mahmudi dalam keterangan media, Sabtu (23/8/2025).
Diskusi dihadiri oleh jajaran lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan, seperti Asdep Sistem Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Direktur Ketersediaan Pangan, Direktur Utama PT SGN, Ketua APTRI, Tenaga Ahli Utama KSP, Satgasda Polda Jawa Timur, pedagang gula, serta perwakilan petani. Agenda rapat dipimpin oleh I Gusti Ketut Astawa, selaku Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
I Gusti Ketut Astawa, menegaskan pentingnya kolaborasi antara seluruh pihak. Termasuk, petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri.
"Semua harus saling mendengar dan saling melengkapi. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Ini menjadi kolaborasi penting agar problem penyerapan gula dapat diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Harga Minimal Rp14.500/Kg, Jaminan untuk Petani Tebu
Salah satu poin penting yang dihasilkan dalam rapat adalah penetapan harga minimal gula petani sebesar Rp14.500 per kilogram. Kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlanjutan usaha petani tebu nasional sekaligus mengantisipasi gejolak harga di tingkat pasar.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam menjaga stabilitas pangan.
“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Semua harus saling mendengar dan saling melengkapi. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Kolaborasi ini sangat penting agar problem penyerapan gula dapat diantisipasi sejak awal,” tegasnya.
Skema Penyerapan Gula dan Tata Niaga
Dalam rapat tersebut, disepakati juga beberapa langkah teknis. Salah satunya adalah, penyerapan gula petani akan dilakukan menggunakan dana Danantara. Dan, sisa produksi gula yang belum terserap akan ditangani oleh pedagang.
Seluruh penjualan tebu petani wajib melalui mekanisme lelang di pabrik gula dengan harga minimal Rp14.500/kg. Dan sebagai langkah pencegahan kebocoran gula rafinasi ke pasar, distribusi eceran akan diperketat.
Rapat ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk menjaga stabilitas harga, kelancaran distribusi, dan keberlanjutan industri gula nasional selama musim giling 2025.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha bagi petani, memperkuat peran pabrik gula, serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga gula di pasaran.
PT SGN bersama ID Food dan APTRI ditunjuk untuk mengawal pelaksanaan program agar berjalan efektif sesuai ketentuan.
PT SGN atau Sugar Co yang merupakan sub-holding gula di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) memang bertujuan sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis gula PTPN Grup yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung target swasembada gula nasional.
Saat ini, PT SGN mengelola 36 pabrik gula yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Perusahaan berfokus pada transformasi usaha, mulai dari pengolahan tebu (off farm), kemitraan budidaya (on farm), hingga peningkatan kesejahteraan petani tebu rakyat.
Editor : Amal Jaelani