SURABAYA - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberitaan di majalah Tempo yang menyebutkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut mempertanyakan sejumlah hal penting terkait sumber informasi dan proses jurnalistik yang dilakukan Tempo.
"Terkait pemberitaan yang menyebutkan Bapak Dahlan Iskan (DI) telah ditetapkan sebagai tersangka, kami menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian publik," ujar Johanes Dipa dalam rilis persnya, Minggu (13/7/2025).
Pernyataan tersebut mempertanyakan sumber informasi Tempo yang menyebutkan status Dahlan Iskan sebagai tersangka. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan yang mengkonfirmasi hal tersebut.
"Pertanyaannya, sumber informasi Tempo berasal dari mana? Sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang seharusnya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," tegas Dipa.
Jika sumbernya adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Dipa mempertanyakan bagaimana SP2HP tersebut sampai ke tangan Tempo. SP2HP, menurutnya, merupakan dokumen internal yang ditujukan khusus kepada pelapor.
Lebih jauh, kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, tanpa menyebut nama Dahlan Iskan.
Dipa juga mempertanyakan proses konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Tempo. "Kami tidak mempersoalkan apakah Tempo melakukan cek dan ricek secara memadai kepada Bapak DI, itu urusan ketaatan Tempo pada kode etik jurnalistik. Namun, apakah Tempo sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Jawa Pos (selaku pelapor) atau kepolisian yang menerbitkan SP2HP?" tanyanya.
Ia menegaskan pentingnya konfirmasi dan klarifikasi mendalam sebelum menyebarkan informasi yang serius dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
Dipa juga menyoroti hubungan antara Tempo dan Jawa Pos sebagai pelapor, mengingatkan pentingnya integritas dan prinsip "cover both sides" dalam jurnalistik.
Lebih lanjut, pernyataan tersebut juga menyoroti kehadiran pihak pelapor dan kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim, tepat saat SP2HP muncul ke publik.
Dipa mempertanyakan kapasitas kehadiran mereka dalam acara internal kepolisian tersebut.
"Kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik untuk menjamin netralitas dan independensi proses hukum," pungkas Dipa.
Editor : Alim Perdana