KAI Daop 8 Surabaya Perketat Penutupan Perlintasan Liar demi Keselamatan Kereta Api

KAI Daop 8 Surabaya menutup sejumlah perlintasan sebidang liar yang sangat membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Foto: Ayojatim/Humas KAI
KAI Daop 8 Surabaya menutup sejumlah perlintasan sebidang liar yang sangat membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Foto: Ayojatim/Humas KAI

SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang liar yang sangat membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Sabtu (28/6), KAI Daop 8 menutup perlintasan liar di KM 88+8/9 dan 89+5/6 petak jalan antara Stasiun Pogajih - Kesamben, tepatnya di Dusun Ngresap, Kelurahan Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Perlintasan liar sendiri merupakan jalur yang dibuka oleh masyarakat secara tidak resmi dan tanpa izin, sehingga tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan seperti palang pintu, sinyal, maupun petugas pengatur lalu lintas. Keberadaan perlintasan liar ini menimbulkan risiko kecelakaan yang sangat tinggi.

"Penutupan perlintasan liar ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama," tegas Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (01/7/2025).

Luqman juga mengingatkan masyarakat agar tidak melintasi rel secara sembarangan karena risikonya bisa fatal.

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 8 telah menutup lebih dari 19 titik perlintasan liar dengan metode pengurugan, pemasangan pagar pengaman, serta penjagaan sementara untuk memastikan keamanan.

Selain itu, pihaknya aktif melakukan edukasi keselamatan melalui program sosialisasi langsung di sekitar area perlintasan dan komunitas, kampanye keselamatan di sekolah-sekolah, dan koordinasi erat dengan pemerintah daerah serta Dinas Perhubungan.

“Pendekatan kami tidak hanya menutup jalur ilegal tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan sekitar rel yang lebih aman. Kami juga rutin memasang rambu-rambu keselamatan dan melakukan patroli oleh petugas Penjaga Jalan Lintas untuk menjaga keamanan perjalanan kereta api,” terangnya.

Selama semester pertama 2025, sebanyak 280 upaya preventif telah dilakukan oleh KAI Daop 8 Surabaya sebagai wujud nyata komitmen mereka dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 yang mengatur tentang penanganan perlintasan sebidang agar memenuhi standar keselamatan.

KAI Daop 8 Surabaya terus berupaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman, tepat waktu, dan nyaman. 

“Dukungan dan kesadaran masyarakat sangat penting agar upaya peningkatan keselamatan ini dapat berjalan optimal,” tutup Luqman.

 

Editor : Alim Perdana