SURABAYA - Belakangan ini muncul desakan lewat media sosial yang meminta agar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan penghapusan pajak kendaraan bermotor. Tuntutan itu mengacu pada kebijakkan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang menghapus tunggakkan pajak kendaraan bermotor berikut dendanya bagi warga Jabar.
Direktur Utama Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Sirajt menilai tuntutan itu tidak relevan. Sebab, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur lebih tinggi dari Jawa Barat. Karena itu, pembebasan denda yang sudah diberlakukan Gubernur Jatim lebih tepat dari pada membebaskan pajak pokok berikut denda.
Menurut Baihaki yang lebih relevan adalah pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi roda dua berbasis Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah ini lebih tepat sasaran dan tidak terlalu berdampak pada penurunan pendapatan pajak negara.
"Kalau untuk pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua, saya kira masih relevan diberlakukan di Jatim. Namun kebijakkan itu harus terukur dan tepat sasaran. Saya mengusulkan pembebasan pajak itu berbasis PKH. Sebab, datanya sudah jelas dan rigid," terang Baihaki, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Baihaki menjelaskan, PKH adalah program pemerintah untuk mengentaskan keluarga miskin dan keluarga rentan miskin. Program ini pun sudah berjalan secara simultan dan terukur dengan adanya pendamping PKH.
Karena itu, lanjut Baihaki, memberi pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua bagi keluarga PKH patut dipertimbangkan oleh Gubernur Khofifah. Sebab, mereka hanya memiliki satu sepeda motor yang berfungsi untuk mencari nafkah.
"Kalau digebyah uyah semua diberi pembebasan pajak kendaraan bermotor seperti yang dituntut kepada Gubernur Jatim belakangan ini, tentu tidak adil. Apalagi bagi mereka yang punya lebih dari satu sepeda motor dan pemilik kendaraan roda empat atau mobil," tegas Baihaki.
Baihaki mengungkapkan, kebijakkan memberi pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi roda 2 dan roda 4 yang diberlakukan Gubernur Jabar justru akan berdampak buruk di tahun depan. Sebab, akan rentan terjadi gerakan mogok bayar pajak di tahun yang akan datang.
Potensi ledakkan mogok bayar pajak itu berpotensi terjadi karena masyarakat dininabobokan dengan dengan pembebasan pajak di tahun sebelumnya. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah memberi edukasi masyarakat untuk menjalankan kewajiban membayar pajak dan manfaat pajak yang dibayarkan untuk pembangunan dan infrastruktur.
"Wajib pajak yang sudah merasakan pembebasan pajak kendaraan bermotor akan terlena. Sebaliknya, wajib pajak yang selama ini taat bayar pajak justru akan menjadi malas bayar pajak. Ini justru akan membuat pendapatan negara dari pajak akan menurun drastis," pungkasnya.
Editor : Diday Rosadi