KPU Jatim Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK Pilbup Magetan 2024

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, dan Divisi SDM dan Lithang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana, meninjau kesiapan PSU Pasca Putusan MK Pilbup Magetan 2024, pada Jumat (21/3/2025). Foto/Ali Masduki
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, dan Divisi SDM dan Lithang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana, meninjau kesiapan PSU Pasca Putusan MK Pilbup Magetan 2024, pada Jumat (21/3/2025). Foto/Ali Masduki

MAGETAN – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan pengecekan kesiapan bersama media, pemantau, dan Satgas Demokrasi.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 21 Maret 2025, di KPU Kabupaten Magetan dan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Desa Nguri, Kinandang, dan Selotinatah.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, dalam sambutannya menegaskan bahwa PSU merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah.

“PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Kami berharap masyarakat tidak ragu atau khawatir dalam mengikuti proses ini,” ujar Aang.

Aang juga mengajak media untuk berperan aktif dalam mempublikasikan informasi terkait PSU.

“Dukungan media sangat penting untuk menyebarkan informasi yang akurat dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.

KPU Jatim telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di lapangan.

Divisi SDM dan Lithang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa KPPS telah dilantik dan diberikan pembekalan.

“Setiap TPS akan dikelola oleh 7 anggota KPPS dan 2 anggota Linmas yang berasal dari masyarakat setempat. Mereka sudah memahami kondisi lingkungan TPS dan siap bekerja sesuai ketentuan,” jelas Eka.

Sementara itu, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Nur Salam, memaparkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk PSU. Total DPT sebanyak 2.117 pemilih, terdiri dari 1.054 laki-laki dan 1.063 perempuan.

Selain itu, terdapat 16 pemilih disabilitas yang terdaftar, dengan rincian 8 laki-laki dan 8 perempuan.

Dukungan untuk Pemilih Disabilitas

KPU Jatim juga memastikan bahwa pemilih disabilitas akan mendapatkan fasilitas yang memadai.

“Kami telah menyiapkan mekanisme khusus untuk memastikan hak pilih warga disabilitas terpenuhi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk inklusivitas dalam pemilu,” kata Nur Salam.

Aang Kunaifi berharap partisipasi masyarakat dalam PSU Magetan ini tetap tinggi, mengingat Pilkada Serentak 2024 sebelumnya berjalan dengan baik.

“Kami optimis masyarakat akan tetap antusias dan menggunakan hak pilihnya.

Dukungan dari semua pihak, termasuk media dan pemantau, sangat penting untuk memastikan PSU berjalan lancar,” ujarnya.

PSU akan dilaksanakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan, yaitu: TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Kemudian TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo. Selanjutnya TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo

KPU Jatim mengimbau masyarakat untuk memeriksa data pemilih dan memastikan kehadiran mereka di TPS pada hari pemungutan suara.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari berbagai pihak, KPU Jatim yakin PSU Pasca Putusan MK Pilbup Magetan 2024 akan berjalan lancar dan demokratis.

“Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” tutup Aang.

Editor : Alim Perdana