SHOLAT JUM'AT adalah salah satu ibadah yang sangat mulia dalam Islam, dengan keutamaan yang sangat besar bagi umat Muslim, khususnya bagi pria yang wajib melaksanakannya. Namun, bagaimana dengan wanita?
Apakah sholat Jumat bagi wanita menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur seperti halnya bagi pria? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menggali berbagai pendapat para ulama dari berbagai mazhab serta mendalami alasan-alasan mereka.
Pendapat Mayoritas Ulama: Tidak Menggugurkan Kewajiban Sholat Dzuhur
Mayoritas ulama, terutama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), berpendapat bahwa sholat Jumat bagi wanita tidak menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur.
Sholat Jum'at hanya diwajibkan bagi pria, sementara wanita diberi keringanan untuk memilih apakah akan melaksanakan sholat Jum'at di masjid atau tidak. Jika mereka melaksanakannya, hal tersebut tetap dianggap sebagai sunnah, bukan kewajiban.
1. Mazhab Hanafi
Ulama Hanafi menganggap bahwa sholat Jum'at bagi wanita adalah sunnah, bukan kewajiban. Oleh karena itu, meskipun wanita mengikuti sholat Jum'at, mereka tetap harus melaksanakan sholat Dzuhur setelahnya.
Dalam kitab Badai' al-Sana'i, al-Kasani menyebutkan bahwa jika seorang wanita sholat Jum'at, hal itu tidak mengurangi kewajibannya untuk melaksanakan sholat Dzuhur, karena sholat Jum'at tetap merupakan sunnah bagi mereka.
2. Mazhab Syafi'i
Seperti halnya mazhab Hanafi, ulama Syafi'i berpendapat bahwa sholat Jum'at bagi wanita adalah sunnah. Oleh karena itu, wanita yang melakukan sholat Jum'at tetap diwajibkan untuk melaksanakan sholat Dzuhur setelahnya.
Imam Nawawi dalam al-Majmu' juga menegaskan bahwa meskipun wanita melakukan sholat Jum'at, kewajiban sholat Dzuhur tidak hilang.
3. Mazhab Maliki dan Hanbali
Kedua mazhab ini juga sependapat bahwa sholat Jum'at bagi wanita adalah sunnah dan tidak menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur.
Dalam pandangan Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, sholat Jum'at hanya wajib bagi laki-laki yang mampu untuk menghadirinya, sedangkan wanita tidak wajib untuk hadir. Jika mereka melaksanakan sholat Jum'at, mereka tetap harus melakukan sholat Dzuhur (Ibn Qudamah, al-Mughni, 1998).
Pendapat Minoritas: Menggugurkan Kewajiban Sholat Dzuhur
Meskipun pandangan mayoritas ulama menyatakan bahwa sholat Jum'at bagi wanita tidak menggugurkan sholat Dzuhur, ada beberapa ulama yang berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa sholat Jum'at bagi wanita bisa menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur.
1. Ibnu Taimiyyah
Dalam kitab Majmu' al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa sholat Jum'at bagi wanita dapat menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur. Ia berpendapat bahwa meskipun sholat Jum'at adalah sunnah bagi wanita, jika mereka melaksanakannya, maka kewajiban Dzuhur sudah terpenuhi.
Namun, pendapat ini tidak diterima oleh semua kalangan, karena Ibnu Taimiyyah sering dianggap sebagai ulama yang memiliki pendekatan lebih fleksibel dan praktis, yang sesuai dengan kondisi sosial pada zamannya.
2. Al-Syaukani
Al-Syaukani, seorang ulama dari Yaman, dalam kitab Nail al-Awtar juga memberikan pendapat yang agak berbeda dengan mayoritas ulama. Ia berpendapat bahwa wanita yang melaksanakan sholat Jum'at boleh dianggap telah menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur.
Ia melihat bahwa untuk wanita, kepraktisan dan kemudahan sangat diperhatikan, terutama dengan mempertimbangkan situasi yang lebih fleksibel pada zaman modern.
Mengapa Perbedaan Pendapat Ini Ada?
Perbedaan pendapat mengenai apakah sholat Jum'at bagi wanita bisa menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur atau tidak, sebenarnya berkaitan dengan pemahaman para ulama terhadap kewajiban sholat Jum'at bagi wanita.
Beberapa ulama menekankan bahwa sholat Jum'at adalah kewajiban khusus bagi pria yang menjadi jamaah masjid, sementara wanita diberikan pilihan untuk hadir atau tidak, berdasarkan kondisi dan kemudahan yang ada.
Pendapat yang memperbolehkan sholat Jum'at menggugurkan sholat Dzuhur lebih banyak datang dari ulama yang berfokus pada kemudahan dan konteks sosial, yang menilai bahwa wanita yang melaksanakan sholat Jum'at dengan khusyuk sudah cukup memenuhi kewajiban ibadah mereka untuk hari tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian yang mendalam, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama dari empat mazhab besar sepakat bahwa sholat Jum'at bagi wanita tidak menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur. Sholat Dzuhur tetap wajib dilakukan meskipun wanita melaksanakan sholat Jum'at.
Namun, ada beberapa pendapat minoritas yang lebih fleksibel, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyyah dan al-Syaukani, yang menganggap bahwa wanita yang melaksanakan sholat Jum'at dapat dianggap telah memenuhi kewajiban sholat Dzuhur.
Pemahaman ini sangat penting untuk memberikan pencerahan bagi umat Islam, terutama wanita, agar mereka dapat melaksanakan ibadah dengan benar dan sesuai dengan petunjuk agama.
Penulis: Ulul Albab
Anggota Dewan Masjid Subulus-Salam GWA Sidoarjo
Ketua ICMI Orwil Jawa Timur
Editor : Alim Perdana