MENCUATNYA kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada wilayah laut di Tangerang menjadi perkembangan menarik. Kasus ini terbongkar bersamaan dengan polemik pagar laut di wilayah perairan yang sama.
Momentum Kepemimpinan Baru dan Komitmen Penegakan Hukum
Pertama, kasus ini mencuat beriringan dengan momentum rotasi kepemimpinan nasional. Presiden baru, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan tidak akan mentolerir penyimpangan, baik besar maupun kecil.
“Tidak ada kompromi dengan kejahatan,” tegasnya. Dalam pidato pertamanya, ia menyatakan, “Ikan busuk berawal dari kepala.”
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa ia tidak ingin menjadi penyebab “ikan kebangsaan” membusuk. Sejauh ini, komitmennya terbukti dengan langkah-langkah tegas yang diambil.
Kedua, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dipimpin oleh Menteri Nusron Wahid, yang dikenal tegas dan tanpa basa-basi dalam menertibkan penyimpangan.
Menteri Nusron secara jujur mengungkapkan adanya sertifikat hak guna tanah di wilayah perairan, tidak hanya di Tangerang, tetapi juga di berbagai daerah lain seperti Bekasi, Sidoarjo, dan tempat-tempat lainnya.
Menteri juga mengungkap temuan baru, yaitu adanya SHGB pada lahan hutan. Ia menyampaikan hal ini secara terbuka tanpa menutup-nutupi kasus tersebut.
Langkah penertiban pun telah dilakukan, meskipun belum sepenuhnya selesai. Setidaknya, ada komitmen kuat untuk menertibkan penyimpangan ini.
Pukulan Telak bagi Mafia Tanah
Kejujuran Menteri Nusron menjadi pukulan telak bagi para mafia tanah, baik yang bergerak di dalam BPN (jika ada) maupun dari luar BPN.
Dalam disiplin kriminologi, dikenal teori 1:10, yang menyatakan bahwa setiap satu tindak pidana yang terungkap hanyalah puncak gunung es. Di baliknya, setidaknya ada 10 kejadian serupa yang belum terungkap.
Komitmen Presiden dan Menteri ATR/BPN tentu harus didukung. Berbagai penyimpangan peruntukan lahan harus ditertibkan, dan mafia tanah harus diberantas. Untuk itu, diperlukan Legal Audit Aset Tanah secara menyeluruh dan berkala.
Apa Itu Legal Audit Aset Tanah?
Legal Audit adalah proses pemeriksaan dan analisis hukum secara komprehensif, baik pada perorangan maupun korporasi.
Tujuannya adalah menilai tingkat kepatuhan terhadap undang-undang serta mengidentifikasi potensi risiko hukum. Legal audit juga memberikan rekomendasi perbaikan dan panduan dalam pengambilan keputusan kebijakan.
Prioritas Legal Audit Aset Tanah
Berikut adalah prioritas yang perlu dilakukan dalam Legal Audit Aset Tanah:
1. Audit Legalitas Kepemilikan Lahan Proyek-Proyek Besar
Khususnya proyek-proyek korporasi seperti mega properti, lahan industri, dan komersial. Termasuk di dalamnya audit kepemilikan lahan di wilayah laut dan hutan.
Seperti diungkap Menteri ATR/BPN, terdapat SHGB pada lahan hutan dan perairan. Kasus serupa kemungkinan besar terjadi di berbagai tempat, hanya saja belum terungkap.
2. Audit Kepemilikan Aset Tanah oleh Orang-Orang Super Kaya
Misalnya, penyalahgunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada pulau-pulau pribadi. Tanpa pengawasan dan audit berkala, tidak mustahil akan muncul surat hak atas tanah seperti kasus kapling laut di Tangerang.
Hal ini juga berlaku untuk aset vila-vila mewah di lahan yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi.
3. Audit Status Kepemilikan Lahan oleh Orang-Orang Asing
Perlu dipastikan tidak ada pelanggaran peraturan yang berujung pada okupasi lahan oleh orang asing. Kewaspadaan yang kendor terhadap masalah ini dapat membuka peluang bagi mafia tanah untuk menguasai lahan secara ilegal.
4. Audit Batas Maksimal Kepemilikan Aset Tanah
Peraturan tentang batas maksimal kepemilikan aset tanah harus ditertibkan, baik untuk tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Tujuannya adalah menegakkan keadilan sosial dalam kepemilikan lahan, sehingga tanah tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir orang.
5. Audit Lahan-Lahan Tidur
Lahan-lahan yang tidak termanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai selama bertahun-tahun juga perlu diaudit.
Pentingnya Legal Audit Secara Berkala
Legal Audit Aset Tanah pada kelima poin di atas perlu dilakukan secara periodik. Tujuannya adalah menghindari okupasi lahan secara melawan hukum dan mencegah pemanfaatan lahan oleh mafia tanah.
Selain itu, audit berkala juga perlu dilakukan terhadap tanah-tanah konflik untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan aset tanah di Indonesia dapat lebih tertib, adil, dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Catatan Harian: Abdul Rohman Sukardi
Editor : Alim Perdana