Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur
PROYEK pengadaan sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik setelah desakan masyarakat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait proyek ini.
Dengan nilai kontrak yang mencapai Rp 1,3 triliun, proyek ini bertujuan untuk menggantikan sistem administrasi perpajakan yang sudah digunakan sejak tahun 2002, demi meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem pajak Indonesia.
Namun, seiring dengan terpilihnya konsorsium LG CNS-Qualysoft dan PT Deloitte Consulting sebagai pemenang tender, proyek yang diharapkan menjadi solusi modernisasi sistem perpajakan ini justru menuai kontroversi dan kritik, baik dari masyarakat maupun Wajib Pajak.
Keluhan yang muncul terutama berkaitan dengan kompleksitas sistem baru yang dirasa rumit dan menyulitkan para Wajib Pajak. Di sisi lain, proyek dengan melibatkan sejumlah perusahaan asing ternama ini juga mendapat perhatian karena melibatkan alokasi anggaran yang sangat besar.
Coretax dan Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek?
Coretax merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbarui sistem administrasi perpajakan yang sudah ketinggalan zaman, sekaligus mempermudah proses perpajakan untuk Wajib Pajak. Dengan Coretax, diharapkan proses pemungutan pajak akan lebih efisien, lebih transparan, dan dapat mengurangi potensi kebocoran pajak.
Namun, meskipun tujuan proyek ini mulia, pengadaan dan implementasi teknologi baru yang melibatkan anggaran besar selalu berpotensi menimbulkan masalah jika tidak dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan transparansi dalam setiap tahapannya sangat penting untuk memastikan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran atau praktik korupsi yang merugikan negara.
Desakan agar KPK segera turun tangan dalam kasus ini berawal dari dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan. Pengadaan proyek dengan anggaran besar seperti ini rentan terhadap penyimpangan, termasuk dalam hal pemilihan kontraktor, mark-up harga, atau penyalahgunaan anggaran.
KPK merespons desakan masyarakat dengan membuka peluang bagi siapapun yang mengetahui adanya dugaan korupsi untuk melapor. KPK siap menerima laporan, dengan syarat disertai bukti-bukti yang mendukung. Namun, hingga kini KPK belum mengonfirmasi apakah sudah ada laporan yang masuk.
Proyek pengadaan Coretax ini melibatkan konsorsium LG CNS-Qualysoft sebagai pemenang tender utama, dengan nilai kontrak Rp 1,228 triliun, termasuk pajak. LG CNS-Qualysoft bertanggung jawab dalam menyediakan solusi teknologi untuk menggantikan sistem pajak yang sudah ada.
Proyek ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang didorong oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan modern.
Kritik dan Kekhawatiran Masyarakat
Namun, di balik optimisme terhadap proyek ini, ada sejumlah kritik yang muncul dari kalangan Wajib Pajak. Banyak pihak merasa sistem Coretax yang baru justru lebih rumit dan menyulitkan proses administrasi perpajakan.
Hal ini bertentangan dengan tujuan utama proyek ini, yaitu untuk mempermudah sistem perpajakan bagi masyarakat. Kritisnya sistem baru ini menambah kekhawatiran adanya masalah dalam implementasinya yang dapat memperburuk pelayanan publik.
Di sisi lain, proyek yang melibatkan perusahaan asing ternama ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dengan aliran dana yang besar, dan apakah dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien. Penggunaan anggaran negara yang melibatkan perusahaan asing dengan nilai yang sangat besar tentu perlu diawasi dengan seksama, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek-proyek besar yang melibatkan dana publik harus selalu diawasi dengan ketat, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga implementasi. Transparansi dalam setiap proses sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada kebocoran anggaran dan setiap dana yang digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
KPK, yang saat ini membuka peluang bagi laporan masyarakat, menjadi harapan bagi banyak pihak agar proyek Coretax dapat berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi. Pengawasan terhadap proyek ini juga harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga lembaga penegak hukum, untuk memastikan bahwa reformasi perpajakan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan tidak justru merugikan negara.
Editor : Alim Perdana