SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya gencar mengkampanyekan keselamatan perjalanan kereta api.
Setelah melakukan bersih-bersih jalur rel antara Stasiun Sidotopo dan Stasiun Benteng, KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat akan sanksi tegas bagi pelanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kegiatan bersih-bersih jalur rel yang baru saja dilakukan merupakan upaya proaktif untuk mencegah gangguan perjalanan kereta api akibat sampah, puing, dan benda-benda lain yang dapat membahayakan.
"Kegiatan ini tidak hanya membersihkan jalur, tetapi juga memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan keselamatan di sekitar jalur kereta api," ujar Luqman.
Lebih lanjut, Luqman Arif memaparkan beberapa pasal dalam UU Perkeretaapian yang sering dilanggar dan sanksinya. Pasal 178, misalnya, melarang siapapun membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan perjalanan kereta.
"Pelanggar pasal 178 dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000," tegas Luqman.
Ia juga mengingatkan pasal 179 yang melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan pergeseran tanah di jalur kereta api.
"Sanksi untuk pelanggaran pasal 179, sesuai pasal 193, adalah pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.000," tambahnya.
Selain UU Perkeretaapian, Luqman juga mengingatkan masyarakat akan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 29 (1) huruf e, yang melarang membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan.
"KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat sebelum kegiatan bersih-bersih jalur rel ini dilakukan," tambah Luqman.
"Namun, kami juga perlu mengingatkan kembali akan sanksi hukum yang berlaku untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga," sambungnya.
Luqman berharap masyarakat dapat lebih bertanggung jawab dan menaati peraturan yang berlaku di sekitar jalur kereta api.
"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," tutupnya.
Editor : Alim Perdana