SURABAYA -Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp2.305.985. Ini merupakan kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp140.741 dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.165.244,30.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, pada Rabu, 11 Desember 2024, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.
Pj. Gubernur Adhy Karyono menjelaskan bahwa penetapan UMP ini mempertimbangkan beberapa faktor penting. Selain prinsip keadilan bagi pekerja, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan kondisi ekonomi Jawa Timur dan perkembangan sektor ketenagakerjaan secara menyeluruh.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah," terangnya.
Perhitungan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Rumus perhitungannya mempertimbangkan beberapa variabel kunci, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks-indeks relevan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pj. Gubernur berharap kenaikan ini akan berdampak positif pada peningkatan daya beli masyarakat Jawa Timur.
Proses penetapan UMP melibatkan konsultasi dan diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha. Perwakilan pekerja mengusulkan kenaikan UMP menjadi Rp2.305.985.
Sementara itu, perwakilan pengusaha merekomendasikan kenaikan sebesar 2,3 persen dari UMP 2024, yaitu sekitar Rp2.215.044,92, berdasarkan perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (dengan variabel alpha 0,10).
Kenaikan UMP Jatim ini setelah mempertimbangkan kedua usulan tersebut secara cermat, Pemprov Jatim memutuskan angka kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
"Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan dan pertimbangan yang komprehensif terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Jawa Timur," tandasnya.
Editor : Alim Perdana