Polres Fakfak Gagalkan Peredaran Miras Jenis Sopi, 7 Orang dan 204 Jerigen Miras Diamankan

Proses pemusnahan jerigen berisi miras Sopi, di Polres Fakfak Polda Papua. Foto/Polres Fakfak
Proses pemusnahan jerigen berisi miras Sopi, di Polres Fakfak Polda Papua. Foto/Polres Fakfak

PAPUA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengamankan 7 orang, dan menyita ratusan jerigen berisi miras Sopi, di wilayah Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Hal tersebut merupakan upaya dari Satresnarkoba Polres Fakfak, Polda Papua Barat dalam rangka memberantas peredaran minuman keras (miras) lokal jenis sopi.

Selain tujuh orang yang diamankan, yang semuanya berasal dari Fakfak adalah LH (52), CH (42), LA (45), MT (24) dan AW (38), Satresnarkoba Polres Fakfak juga menyita satu unit kapal kayu plus dua mesin serta dua unit handphone.

Untuk peran masing-masing orang dalam kasus ini, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) AKP Bima Sakti menyampaikan bahwa ada 5 orang, yang turut serta dalam proses pengambilan miras sopi di Kampung Aket Ternate Seram Timur, Maluku. Sedangkan dua orang yang mendanai dan memfasilitasi proses pengambilan miras tersebut berinisial SF (38) serta RS (34).

"TKP nya berada di selat antara Pulau Panjang dan Pulau Ega Kabupaten Fakfak, Papua barat," terang AKP Bima.

"Diamankan tujuh orang, dengan rincian pemodal sebanyak dua orang. Sedangkan lima orang lainnya sebagai pengambil dan pengantar miras-miras itu dari Seram Timur, Maluku menuju Kabupaten Fakfak," jelasnya.

Untuk barang bukti miras yang disita oleh Polisi sejumlah 204 jerigen, dengan ukuran 30 liter.

Proses pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, Iptu J. Eko Wahyudi, pada 10 hingga 11 Agustus 2024 lalu.

Para tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 64 angka 17 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 2 tahun sampai 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp4 miliar.

204 jerigen berukuran 30 liter berisi miras jenis sopi itu kemudian dimusnahkan di Mapolres Fakfak.

Editor : Redaksi