Didukung 15 Partai Khofifah - Emil Dardak Mantap Daftar Menuju KPU Untuk Pilgub Jatim 2024

Khofifah-Emil menjadi pasangan bakal calon pertama Pilgub Jatim yang mendaftarkan diri ke KPU Jatim. Foto/KPU Jatim
Khofifah-Emil menjadi pasangan bakal calon pertama Pilgub Jatim yang mendaftarkan diri ke KPU Jatim. Foto/KPU Jatim

SURABAYA - Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak periode kembali mencalonkan diri dan mendaftar ke KPU Provinsi Jatim, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3, Surabaya, pada Pemilihan gubernur 2024 pada Rabu (28/8/2024).

Khofifah-Emil diantar dan diarak oleh pendukung mereka saat mendaftar ke KPU Jawa Timur. Pasangan Khofifah-Emil menggelar kegiatan doa bersama yang dihadiri oleh pimpinan partai politik pengusung, tokoh masyarakat serta simpul sukarelawan di kediaman Khofifah sebelum menuju kantor KPU Jatim.

Khofifah-Emil menjadi pasangan bakal calon pertama Pilgub Jatim yang mendaftarkan diri ke KPU Jatim.

Khofifah-Emil, juga didukung oleh 15 partai pengusung mereka di antaranya, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, PSI, PPP, NasDem dan Perindo. Lalu, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, dan Partai Prima.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) telah membuka pendaftaran Cagub-Cawagub yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 mulai 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan di Kantor KPU Jatim.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi memastikan, pihaknya telah melakukan persiapan secara matang untuk menyambut pasangan Cagub-Cawagub Jatim 2024 yang akan mendaftar. Di dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

"Prinsipnya kami di KPU Provinsi beserta jajaran di 38 kabupaten/ kota, sangat siap menerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," kata Aang dalam acara media briefing di Kantor KPU Jatim, Senin, 26 Agustus 2024.

Terkait adanya perubahan regulasi, Aang menegaskan pihaknya bakal menerapkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di antaranya berkaitan dengan persyaratan pengusulan pasangan calon dari jalur Parpol yang saat ini menggunakan persentasi suara sah dari jumlah penduduk yang masuk dalam DPT. Begitupun persyaratan usia pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, minimal 30 tahun saat penetapan.

"Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 september 2024. Syarat usia calon itu 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Kemudian minimal 30 tahun untuk untuk calon gubernur dan wakil gubernur," pungkasnya.

Editor : Redaksi