SURABAYA - Berita pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI cukup menghebohkan masyarakat Indonesia.
Hasyim Asyari dipecat atas dugaan kasus asusila pada Rabu (4/7/2024).
Dilansir dari Antara, Hasyim dilaporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) pada Kamis (18/4/2024).
Pelaporan juga dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Asosisasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Dalam laporan tersebut, Hasyim diduga melakukan pelanggaran kode etik DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Kronologi awal kisah asmara Hasyim dengan perempuan berinisial CAT.
Pengadu CAT sendiri diketahui sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Terungkap dalam persidangan teradu (Hasyim) dan pengadu (PPLN Den Haag) menjalin komunikasi secara intens setelah acara Bimtek di Bali," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan di DKPP Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Inilah Profil Hasyim Asy'ari :
1. Pernah Menjadi Dosen
Hasyim menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 1995. Tiga tahun kemudian, dia melanjutkan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar magister sains bidang ilmu politik pada 1998.
Hasyim pun tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sejak 1998. Tidak hanya itu, dia juga mengajar di Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan Lemdiklat Polri di Jakarta sejak 2016.
Pada tahun 2012, Hasyim meraih gelar doktor di bidang sosiologi politik di University of Malaya, Malaysia. Di tahun yang sama, dia menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presien Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
2. Menjadi Anggota KPU Sejak 2016
Dilansir dalam laman resmi KPU, Setelah meninggalnya Kamil Manik, Hasyim diusulkan menjadi pengganti antarwaktu (PAW). Kemudian, dirinya langsung menjabat menjadi anggota KPU sejak 2016.
Pada periode berikutnya tahun 2017-2022, Hasyim kembali mengajukan diri sebagai anggota KPU RI. Dia pun akhirnya terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU.
Dalam profil singkatnya, Hasyim telah berstatus menikah dengan mempunyai 3 orang anak. Istrinya bernama Siti Mutmainah.
3. Memiliki Harta Rp7,6 Miliar
Sebagai penyelenggara negara, Hasyim wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2021, dia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.697.000.000.
Resmi menjadi Ketua KPU RI, total kekayaan Hasyim bertambah menjadi Rp9.094.000.000. Laporan yang disampaikan 31 Desember 2022 ini meliputi tanah dan bangunan senilai Rp7,3 miliar.
Tanah tersebut berada di Semarang, Kudus, Rembang, Pati di Jawa Tengah. Selain itu terdapat sejumlah kendaraan yang totalnya sebesar Rp324 juta, harta lainnya senilai Rp870 juta.
Itulah sekilas tentang profil dan kekayaan Hasyim Asyari.
Editor : Alim Perdana