Warning Buat Mafia Tanah, Polda Jatim Serius Usut Kasus Mafia Tanah

Supandi (kiri) bersama kuasa hukumnya Subagyo, S.H.,M.H. AyoFoto/Alim
Supandi (kiri) bersama kuasa hukumnya Subagyo, S.H.,M.H. AyoFoto/Alim

SURABAYA - Mafia tanah kini musti was-was jika berulah di Jawa Timur. Pasalnya, saat ini Polda Jatim tengah serius mengusut kasus mafia tanah yang selama ini mencekik masyarakat.

Salah satu contoh kasus yang tengah digarap oleh Polda Jatim yakni laporan kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh Supandi.

Korban mafia tanah ini melaporkan Gunadi Yuwono selaku bos atau investor beberapa koperasi di Malang. Akibat siasat terlapor (Gunadi Yuwono), 5 Sertifikat Hak Milik pelapor raib.

Terhadap peristiwa tersebut, Supandi melapor ke Polda Jawa Timur pada tanggal 27 Juni 2022, sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/349.01/VI/- 2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 Juni 2022.

Setelah sekitar hampir 2 (dua) tahun penyelidikan, barulah meningkat ke level Penyidikan dengan diterbitkan surat Penyidik Polda Jawa Timur Nomor B/172/V/RES.1.9./2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 tersebut.

"Dengan meningkatnya status pemeriksaan perkara pidana tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, maka sesuai dengan Pasal 1 angka 5 dan angka 2 KUHAP, penyelidik telah menemukan peristiwa hukumnya tentang tindak pidana tersebut," terang Subagyo, S.H.,M.H., Kuasa Hukum Drs. Supandi

"Sehingga penyidik sekarang bertugas untuk mengupayakan bukti yang terang tentang tindak pidana tersebut dan menetapkan tersangkanya," lanjutnya.

Subagyo menegaskan, bahwa alat bukti tindak pidana tersebut telah jelas bahwa kuwitansi tertanggal 24 Februari 2017. Isinya seolah-olah Drs. SUPANDI menerima pembayaran Rp 1 M dari Gunadi Yuwono untuk pelunasan harga tanah milik Supandi tersebut, padahal Supandi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1 M dari Gunadi Yuwono.

"Tulisan tangan yang ada di kuitansi tersebut juga bukan tulisan tangan SUPANDI atau istrinya. Uang yang diterima SUPANDI dari GUNADI YUWONO atau Koperasi UNGGUL MAKMUR pada tanggal 24 Februari 2017 adalah uang pinjaman (utang) sebesar Rp 1,6 M, tetapi dipotong provisi pinjaman sehingga hanya diterima sebesar Rp 1.531.000.000,-, dan itu dibuktikan dalam catatan pembukuan Koperasi UNGGUL MAKMUR atau GUNADI YUWONO yang salinannya dahulu diberikan kepada SUPANDI oleh karyawan keuangan Koperasi UNGGUL MAKMUR dan GUNADI YUWONO," paparnya.

Bukti kuitansi tertanggal 24 Februari 2017 tersebut juga dipergunakan oleh GUNADI YUWONO untuk menggugat SUPANDI dalam perkara No. 137/Pdt.G/2021/PN.Kpn., sehingga hal itu merugikan SUPANDI.

"Kami mendesak kepada Penyidik Polda Jawa Timur untuk bersungguh-sungguh dalam menangani perkara ini, berangkat dari penyelidikan yang memakan waktu terlalu lama, yakni sekitar hampir 2 (dua) tahun, seolah-olah perkara ini merupakan perkara level berat," tegas Subagyo.

Menurutnya, upaya hukum pidana yang dilakukan SUPANDI adalah bagian dari perlawanan terhadap gejala mafia tanah yang memanfaatkan institusi penegak hukum untuk melegalkan aksinya.

"Apabila Polda Jawa Timur sukses dalam membawa perkara ini ke Penuntut Umum, dan Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) sukses membawa perkara ini ke Pengadilan, dan Pengadilan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku praktik mafia tanah, maka ini akan menjadi pelajaran berharga kepada para mafia tanah," tandasnya.

 

 

Editor : Alim Perdana