Ning Lia Bersyukur Pengadilan Menolak Gugatan Aset Atas Nama Ibunya

Reporter : Diday Rosadi
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, didampingi advokat Mulyadi memberi keterangan pers terkait gugatan terhadap Ny Aisyah yang ditolak pengadilan. foto: dok B59.

SURABAYA – Perjuangan keluarga Hj. Aisyah mempertahankan tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi di Jemur Wonosari akhirnya memasuki babak penting.

Pengadilan menolak gugatan atas aset yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj. Aisyah.

Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (2/10/2026), setelah proses persidangan perkara itu berakhir.

Bagi keluarga Hj. Aisyah, keputusan ini menjadi titik penting setelah bertahun-tahun menghadapi persoalan hukum atas aset yang turut berada di lingkungan pondok pesantren.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, didampingi advokat Mulyadi mengatakan perjuangan tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjadi senator.

Ia mengaku baru mengetahui persoalan yang dihadapi orang tuanya setelah menerima surat pada 2022, ketika ayahnya telah meninggal dunia.

“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kata perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu.

Menurut Lia, keluarganya semula memahami transaksi yang terjadi sebagai pinjam-meminjam atau dana talangan.

Namun, dalam perkembangannya, muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.

Keluarganya pun harus menempuh proses persidangan untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.

Ia menilai pengalaman itu menunjukkan bahwa memperjuangkan hak melalui jalur hukum membutuhkan waktu, pendampingan, dan pembuktian yang cermat.

Setiap perkara, kata dia, harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

“Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” ujarnya.

Lia menegaskan, putusan tersebut tidak membuatnya menyimpulkan bahwa sistem peradilan atau aparat penegak hukum tidak adil.

Menurutnya, proses hukum memiliki mekanisme pembuktian yang harus dihormati dan dijalani oleh para pihak.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum dan media yang telah mengawal serta memberitakan perkara tersebut.

Keterbukaan informasi, menurutnya, dapat membantu masyarakat memahami proses hukum dan mendorong mereka memperjuangkan hak melalui jalur yang sah.

“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi, dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” tutur Ning Lia.

Sementara itu Kuasa Hukum Mulyadi menegaskan substansi dari hubungan hukum dalam perkara ini.

Ia menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi murni merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan SHM, bukan perjanjian jual beli ataupun kuasa jual.

"Kami tidak punya kewajiban untuk mengembalikan. Karena kami bukan meminjam uang, tapi kami hanya menjamin terhadap seseorang yang dibantu,” pungkas Mulyadi.

Editor : Diday Rosadi

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru