SURABAYA, AYOJATIM.COM — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan menindaklanjuti laporan terkait perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya.
Eri mendatangi langsung lokasi perusahaan penyalur ART. Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya masuk laporan melalui Hotline Cak Eri mengenai sejumlah ART yang disebut kesulitan meninggalkan tempat penyaluran karena terbebani denda hingga Rp3,5 juta.
Baca juga: Jukir Surabaya Tuntut Bagi Hasil 70 Persen, Soroti Setoran Tunai Parkir
Sesampainya di lokasi, Eri menemui penanggung jawab perusahaan penyalur. Ia meminta agar persoalan yang menyangkut hak pekerja segera diselesaikan, termasuk memfasilitasi pekerja yang ingin kembali ke daerah asalnya.
Eri juga menemui sejumlah pekerja yang masih berada di tempat penampungan. Beberapa di antaranya diketahui berasal dari luar Surabaya dan menyampaikan keinginan untuk pulang.
“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut,” ujar Eri, Minggu (27/9/2026).
Eri selanjutnya meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART yang beroperasi di Kota Surabaya secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan perekrutan dan penyaluran pekerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Eri juga meminta Disperinaker mendampingi para pekerja apabila persoalan tersebut hendak dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: HGI Hadir dan Dukung Turnamen Olahraga Domino Piala Walikota Surabaya 2026
Selain itu, Pemkot Surabaya berencana memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penyalur ART melalui regulasi daerah.
“Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Dalam penanganan laporan tersebut, status perizinan perusahaan penyalur juga menjadi perhatian. Eri menyebut proses perizinan perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelesaian atau perbaikan dokumen.
Karena itu, Eri menegaskan perusahaan yang belum menyelesaikan perizinan tidak diperbolehkan melakukan perekrutan maupun penyaluran pekerja.
Baca juga: Balai Pemuda Memanas, Ratusan Seniman Surabaya Tolak Pengosongan Gedung DKS
“Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang,” tegas Eri.
Sebelumnya, persoalan serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Gayung Kebonsari. Saat itu, Eri meminta Disperinaker menindaklanjuti laporan warga yang mengaku kesulitan keluar dari perusahaan penempatan ART.
Berdasarkan data Disperinaker yang disebutkan dalam penanganan persoalan tersebut, terdapat sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang tercatat beroperasi di Surabaya.
Pemkot Surabaya kini meminta pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan penyalur ART menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Editor : Amal Jaelani