Dugaan Permainan 'Going Concern' dan Obral Aset di Balik Pailitnya PT Kedap Sayaaq

ayojatim.com
Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. PN Surabaya).

Ayojatim.com - Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara tersebut mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (9/9/2026) guna mempertanyakan sejumlah dokumen ketetapan terkait proses kepailitan perusahaan.

Langkah ini ditempuh usai tim hukum menemukan sederet kejanggalan dalam rangkaian prosedur legal formal yang berujung pada status pailit perusahaan asal Kalimantan Timur tersebut sejak 2020 lalu.

Baca juga: Sengketa Pengadaan Lahan Rp21,4 Miliar di Jombang, Kuasa Hukum Nany Widjaja Sebut Gugatan PT JFC Prematur

Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengungkapkan bahwa proses kepailitan secara kasatmata memang tampak berjalan sesuai mekanisme. Namun, ia menilai ada indikasi beritikad buruk (mens rea) dan dugaan kecurangan saat prosedur dijalankan.

"Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya, dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses tersebut," kata Prayogha saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Salah satu sorotan utama tim hukum tertuju pada Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020. Penetapan ini memberikan izin kepada kurator untuk melanjutkan usaha debitor (going concern).

Prayogha menyebut permohonan izin tersebut cacat hukum karena adanya pemalsuan tanda tangan antar-kurator.

"Proses pengajuan izin going concern ini cacat hukum karena kurator memalsukan tanda tangan kurator lainnya. Hakim PN Surabaya memberikan izin ke kurator padahal tanda tangan kurator lainnya telah dipalsukan. Inilah inti dari perkara kasus ini," tegasnya.

Dua nama kurator yang menangani perkara ini adalah Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus.

Prayogha membeberkan bahwa Agung saat ini mendekam di Rutan Samarinda atas kasus dugaan penggelapan dokumen tagihan milik kontraktor (PT BAR) bernilai sekitar Rp45 miliar.

Baca juga: DPRD Surabaya Bakal Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Kerugian Rp104 M

Penolakan tagihan PT BAR dalam proses pencocokan piutang diduga kuat sengaja dilakukan untuk memanipulasi komposisi suara kreditur.

Tak hanya soal izin, pengurusan dan pemberesan harta pailit pun ikut dipersoalkan. Pihak PT Kedap Sayaaq mempertanyakan penjualan sejumlah aset penting, mulai dari kapal motor, pelabuhan jetty, hingga jalan hauling.

Nilai investasi perusahaan yang mencatatkan angka sekitar Rp200 miliar pada 2013 lalu disinyalir mengalami penyusutan angka yang tak wajar saat dikelola dalam masa kepailitan.

Kejanggalan makin menguat saat PT Long Coal Indonesia (LCI) mendadak ditunjuk sebagai operator pertambangan. LCI diketahui baru didirikan sekitar dua pekan sebelum penunjukan tersebut.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kalah Gugatan Pengelolaan Sampah, Bayar Ganti Rugi hingga Rp104 M

"Tujuan mereka (mafia legal formal) sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI. Akhirnya LCI ditunjuk sebagai operator dan tujuan akhirnya LCI ini menampung segala aset-aset PT Kedap Sayaaq," jelas Prayogha.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi iklim investasi asing dan tata kelola peradilan niaga di Indonesia, terutama terkait independensi kurator serta pengawasan hakim.

Menanggapi kedatangan dan tudingan tim kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyatakan pihak pengadilan akan mendalami terlebih dahulu berkas perkara tersebut.

"Saya konfirmasi dulu ya," ungkapnya.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru