Sengketa Pengadaan Lahan Rp21,4 Miliar di Jombang, Kuasa Hukum Nany Widjaja Sebut Gugatan PT JFC Prematur

ayojatim.com
Ahli akuntansi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Didied Poernawan Affandy. (Dok. Asih for ayojatim).

Ayojatim.com - Persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri Jombang sebesar Rp21,4 miliar antara PT Java Fortis Corporindo (JFC) melawan mantan Direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali memanas.

Pihak tergugat menilai dasar pembuktian yang disodorkan penggugat tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyimpulkan adanya kerugian perusahaan.

Baca juga: DPRD Surabaya Bakal Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Kerugian Rp104 M

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja yang terdiri dari Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto, dan Michael menghadirkan ahli akuntansi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Didied Poernawan Affandy.

Di hadapan majelis hakim, Didied menegaskan bahwa laporan Agreed-Upon Procedures (AUP) berdasarkan Standar Jasa Terkait (SJT) 4400 yang dijadikan pijakan oleh penggugat bersifat non-assurance.

Artinya, laporan tersebut tidak memberikan opini, tidak menarik kesimpulan, dan hanya memaparkan fakta terbatas sesuai prosedur yang disepakati bersama.

"Kalau hanya berlandaskan AUP untuk menuntut kerugian, itu terlalu prematur. Belum ada kesimpulan, belum ada penilaian menyeluruh, namun sudah diajukan sebagai gugatan. Itu sama saja menarik kesimpulan sebelum fakta lengkap terungkap," kata Didied dalam keterangannya di muka sidang, Rabu (26/8/2026).

Didied menambahkan, AUP sekadar instrumen awal pencarian fakta (fact-finding), bukan alat bukti mandiri yang sanggup mengukur kerugian secara utuh maupun membuktikan penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, untuk mengukur kerugian perusahaan secara sah pada transaksi bernilai puluhan miliar rupiah, mutlak diperlukan audit investigasi mendalam yang mencakup verifikasi dokumen utuh serta konfirmasi ke seluruh pihak terkait.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kalah Gugatan Pengelolaan Sampah, Bayar Ganti Rugi hingga Rp104 M

Usai persidangan, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, mempertegas bahwa AUP dan audit investigatif merupakan dua produk hukum akuntansi yang amat berbeda dan tidak dapat disamakan.

"Ahli tegas menyatakan kalau untuk menentukan kerugian itu tentunya harus dengan audit investigational, karena audit AUP itu tidak bisa memberikan opini karena beda pedoman dasarnya. Pedoman AUP itu SJT 4400, auditor dilarang mengeluarkan opini. Padahal opini itu yang menentukan ada kerugian atau tidak," jelasnya.

Richard menilai langkah PT JFC yang menggugat kliennya berpatokan pada AUP adalah tindakan yang terburu-buru.

"Catatan dari ahli tadi, AUP ini terlalu prematur untuk digunakan sebagai penentu perusahaan mengalami kerugian atau tidak. AUP sifatnya terbatas dan belum cukup untuk menarik kesimpulan adanya kerugian," tambahnya.

Baca juga: Gugatan Nany Widjaja Tak Diterima, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sayoga, mengakui bahwa laporan AUP memang berada pada ranah fact-finding.

Pihaknya membenarkan bahwa fungsi utama laporan tersebut dalam konteks persidangan ini adalah untuk memaparkan fakta-fakta yang ditemukan.

Perkara ini dijadwalkan akan kembali bergulir pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli kedua dari pihak tergugat.

Editor : Zain Ahmad

Wisata dan Kuliner
Berita Populer
Berita Terbaru